Sopir Ditikam Penumpang
Kronologi Lengkap Sopir Gorontalo Ditikam Penumpang yang Tak Mau Bayar Ongkos, Pelaku Ditangkap!
Insiden tragis ini terjadi setelah penumpang menolak membayar ongkos perjalanan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang sopir travel asal Gorontalo tewas ditikam penumpangnya sendiri di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Senin (3/2/2025) sore.
Insiden tragis ini terjadi setelah penumpang menolak membayar ongkos perjalanan.
Korban diketahui bernama Azriel A Billyford Waruis (24), seorang sopir travel rute Gorontalo-Manado-Bitung.
Berdasarkan informasi yang beredar, Azriel menjemput beberapa penumpang di Gorontalo untuk diantar ke Sulawesi Utara.
Salah satu penumpang yang belakangan diketahui sebagai pelaku, Stivianus Tombokan Sumanti (21), ikut dalam perjalanan tersebut.
Sesampainya di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, Stiv meminta untuk turun dan beralasan akan mengambil uang di rumahnya.
Azriel pun menunggu di dalam mobil bersama seorang temannya. Namun setelah beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali.
Curiga dengan penumpangnya, Azriel turun dari mobil dan berdiri di bahu jalan, mengamati lorong yang dimasuki pelaku.
Tak lama berselang, Stiv muncul kembali, tetapi bukan untuk membayar ongkos.
Tiba-tiba, Stiv langsung menyerang Azriel dengan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
Ia menikam korban berkali-kali hingga mengenai organ vital.
Akibat luka parah yang dideritanya, Azriel meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seorang teman korban yang berada di dalam mobil melihat kejadian itu melalui kaca spion.
Saat pelaku berusaha menyerangnya, saksi berhasil menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari mobil.
Saksi Ungkap Kronologi
Belakangan beredar video saksi (teman korban) yang selamat dari aksi penikaman.
Video yang diunggah akun Facebook Ishak itu menampilkan seorang pria yang tengah merekam dirinya sendiri.
Pria yang diduga berada di rumah sakit itu sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ia dipertanyakan perihal kejadian penikaman sopir travel.
Pria itu kemudian menceritakan bahwa sopir menjemput penumpang dari Gorontalo.
"Dia (korban) jemput saya, mau disuruh bawa oto," jelas saksi kepada petugas.
Ia menyebut pelaku duduk di kursi penumpang di sisi tengah.
"Pas sudah sampai, dia bilang 'tunggu ya saya mau ambil uang'. Rumahnya masuk lorong," terangnya.
Selang beberapa lama, korban disebut turun untuk mengecek penumpang yang belum membayar ongkos jalan tersebut.
"Tapi dia tidak masuk lorong. Dia cuma di pinggir jalan," tutur dia.
Saksi pun menunggu di dalam mobil. Namun ketika ia melihat di kaca spion, korban sudah ditusuk oleh seorang pria.
Setelah itu, pelaku menuju mobil dan hendak menusuk saksi.
Saksi itu lantas berusaha menyelamatkan diri.
Beruntung teman sopir itu selamat karena melompat dari jendela mobil.
Diringkus Polisi
Unit 1 Jatanras Polres Minahasa akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman driver Taksi Online di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, Sulawesi Utara.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Susanto dan Kanit Aipda Hendro Purnomo berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pencarian.
Pelaku seorang pria bernama Stivianus Tombokan Sumanti (21), alamat Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, diringkus di rumah tantenya di Desa Walewangko, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa.
Sebelumnya, korban yang adalah seorang sopir taksi yang mengangkut penumpang jurusan Gorontalo, Manado hingga Bitung ditemukan tewas di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa.
Korban AW ditemukan meninggal tergeletak di jalan dengan luka tikam di bagian dada di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, Senin (3/2/2025) sore sekitar pukul 15.45 Wita.
Saat tiba dilokasi, berapa saat kemudian, pelaku yang merupakan penumpang taksi, tidak mau membayar ongkos, tiba tiba menikam korban dari belakang.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, mengatakan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit 1 Jatanras untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Edi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.