Pelantikan Kepala Daerah
Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari Hari Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Melansir Kompas.com, sebelumnya pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Namun rencana itu dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
“Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito.
Respons DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Toha berpandangan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.
Hal itu disampaikan Toha saat merespons usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dimulai 20 Februari 2025.
“Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu lho.
Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (3/2/2025).
Dalam penjelasan, Toha mengatakan hanya perlu waktu sekitar dua hari bagi KPUD untuk mendapatkan salinan putusan dismissal sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi tanggal 4-5 Februari 2025 putusan dismissal dari MK, kemudian butuh 2 hari untuk salinannya dari MK. Ini yang ideal tadi, Pak. Sebetulnya malamnya bisa di-upload, akan tetapi untuk menjaga ini, dua hari sampai 7 Februari 2025. Saya hitung tadi, Pak,” ungkap Toha.
Setelah mendapatkan salinan dismissal, lanjut Toha, KPU daerah memiliki setidaknya waktu 3 hari untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih, lalu menyerahkan namanya ke DPRD.
“Kemudian 5 hari DPRD. DPRD mengusulkan ke Kemendagri, Kemendagri ke Presiden. Nah ini perlu dihitung lagi, Pak sebetulnya, tetapi kalau Presiden mintanya tanggal 20 Februari, ya sudah, enggak bisa apa-apa lagi. Maksudnya saya begitu lho,” pungkas Toha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR: Kalau Presiden Minta Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari, Ya Sudah"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.