Mayat Dalam Koper
Apa Alasan Rohmat Tri Hartanto Mutilasi Uswatun Khasanah? Begini Alibi Tersangka
Rohmat Tri Hartanto alias Antok (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Uswatun Khasanah (29).
Alasan terakhir diungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.
Selain soal anak, hal yang membuat pelaku kesal lantaran korban kerap memaksa minta dinikahi secara sah.
Namun, permintaan itu diiringi desakan terhadap pelaku supaya menceraikan istri sahnya.
Menurut pengakuan pelaku, korban pernah mendatangi istri sahnya supaya rumah tangga pelaku selesai.
"Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu," jelas Jumhur, Senin, dilansir TribunJatim.com.
"Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban
Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Tempat Berbeda

Tiga hari berselang setelah penemuan jasad Uswatun Khasanah di Kabupaten Ngawi, Rohmat Tri Hartanto ditangkap di Kabupaten Madiun, Minggu (26/1/2025) dini hari.
Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku, potongan tubuh korban juga telah ditemukan.
Diketahui, jasad korban ditemukan tanpa kepala dan sejumlah bagian kaki di Kabupaten Ngawi.
Pada Minggu dini hari, potongan kaki korban ditemukan di Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan korban setelah diamankan.
"Jadi berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Minggu.
Sementara, potongan kepala korban ditemukan di bawah jembatan kecil di tepi aliran sungai masuk Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Potongan kepala itu dibungkus plastik putih berangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.