Berita Viral
Viral, Agent BRlLink di Cibereum kena Tipu, Rugi Rp 5 Juta karena Ulah Bule
Kasus penipuan yang dilakukan oleh bule dialami pegawai Agen BRI Link. Pegawai agen bank tak sadar pelaku mengambil uang yang dihitung di depannya.
TRIBUNGORONTALO.COM-Agent BRlLink di Cibereum kena Tipu, Rugi Rp 5 Juta karena Ulah Bule
Kasus penipuan yang dilakukan oleh bule dialami pegawai Agen BRI Link. Pegawai agen bank tak sadar pelaku mengambil uang yang dihitung di depannya.
Peristiwa ini terjadi di Agen BRI Link di Cibereum, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Warga Negara Asing (WNA) itu menipu pegawai dengan trik mirip sulap.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram bogordailynews terlihat seorang pria bertopi mendatangi Agen BRI Link bersama dua rekannya, melansir dari TribunBogor.
Pria bertopi yang mengenakan baju warna krem dan wajah ditutupi masker itu terlihat sibuk berbincang dengan pegawai Agen BRI Link.
WNA tersebut lalu meminta pegawai agen menghitung uang segepok di hadapannya. Selanjutnya pria tersebut mengambil uang gepokan tersebut dan berkali-kali menghitungnya secara cepat.
Baca juga: OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025
Ternyata di momen tersebut, sang WNA mengambil kesempatan licik yakni mengambil beberapa lembar uang pecahan seratus ribu yang ada di gepokan uang tadi.
Sementara tangan kanannya memegang gepokan uang, tangan kiri sang pria melipat beberapa lembaran uang lalu secepat kilat memasukkannya ke kantong jaket.
Aksi tersebut tak cuma sekali dilakukan sang WNA. Pria yang tak diketahui identitasnya itu juga sempat masuk ke dalam area ruko agen.
Ia langsung masuk dan mengotak-atik laci berisi uang gepokan milik agen. Melihat hal tersebut, pegawai Agen BRI Link tampak waspada.
Namun rupanya sang pegawai tidak sadar bahwa beberapa lembar uang gepokannya dicuri sang WNA. Terlihat sang WNA kembali memasukkan beberapa lembar uang pecahan Rp50 ribu ke dalam kantongnya.
Setelahnya secepat sambaran petir sang WNA memasukkan uang tersebut ke kantongnya tanpa disadari pegawai agen. Sementara sang pria bertopi melakukan aksi liciknya mirip trik sulap, dua rekannya di luar tampak berjaga-jaga di depan ruko.
Diduga mereka mengamankan kondisi agar tidak ada orang yang melihat aksi penipuan tersebut. Dalam keterangan video viral yang beredar, aksi pencurian yang dilakukan WNA tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025) kemarin sekira pukul 15.15 Wib.
Belakangan terkuak bahwa awalnya sang WNA mengaku ingin menukarkan pecahan uang Rp100 ribu lama ke edisi baru. Akibat modus jahat sang WNA, Agen BRI Link itu pun mengalami kerugian sebanyak Rp5 juta.
Sebelumnya, kasus penipuan yang dialami Agen BRI Link pernah juga terjadi di kawasan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Oktober 2024.
Kala itu modus sang pelaku adalah mengedit bukti transfer ke petugas Agen dan minta tarik tunai. Beruntung sang petugas sudah berpengalaman sehingga tak memberikan uang tunai kepada pelaku.
Alhasil modus pelaku untuk menipu agen tersebut tidak berhasil.
Baca juga: Viral, Polisi yang Mainkan Sirine Mobil Dinas di Jambi, Berujung Diperiksa Propam
Kasus Penipuan Lainnya
Nasib dua warga tergiur lowongan kerja melaut gaji jutaan berujung jadi korban penipuan. Dua pria tersebut naik kapal selama sebulan namun tak pernah menepi.
Hingga akhirnya mereka nekat loncat ke laut dan bertahan selama 5 hari terombang-ambing. Sosok dua pria tersebut ialah Deni Sugita (40) dan Ikbal Fauzi (24).
Keduanya merupakan warga Sumedang, Jawa Barat.
Mereka ditemukan terapung di tengah perairan Laut Mamuju yang berada di sekitar Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (6/1/2025) malam.
Mereka berdua ditemukan oleh seorang nelayan bernama Rahman (40) warga Desa Lebani Tapalang saat sedang melaut.
Saat itu, Rahman yang sedang melaut bersama empat rekannya melihat dua orang terapung di tengah laut, sekitar 40 mil dari daratan.
Kedua korban dalam keadaan lemah, menggigil, dan melambaikan tangan meminta pertolongan kepada nelayan.
Kapolsek Tapalang Akp H. Mino mengatakan menurut keterangan awal dari kedua korban, mereka adalah pekerja yang sebelumnya tergiur oleh lowongan pekerjaan melaut yang diiklankan melalui media sosial pada akhir November 2024.
Dalam iklan tersebut, mereka dijanjikan gaji besar hingga puluhan juta rupiah, dengan pembayaran setiap bulan ketika kapal bersandar.
Dengan iming-iming gaji besar keduanya lantas mendaftar.
Kemudian mereka sempat menerima uang muka sebesar Rp200 ribu dari total yang dijanjikan Rp2,5 juta.
Lalu pada awal Desember 2024, kedua korban bersama sekitar 37 orang lainnya dibawa menggunakan mobil travel menuju pelabuhan, kemudian dinaikkan ke atas kapal.
Namun, setelah lebih dari sebulan kapal yang mereka tumpangi tidak kunjung bersandar di dermaga mana pun, dan tidak ada pekerjaan yang jelas di atas kapal.
Para pekerja mulai merasa resah, terlebih setelah mendengar isu bahwa kapal akan melanjutkan pelayaran ke wilayah Papua.
Khawatir akan keselamatannya, Deni dan Ikbal kemudian nekat melompat ke laut pada Kamis malam, 2 Januari 2025 tanpa sepengetahuan awak kapal maupun rekan-rekan lainnya.
Berbekal pelampung dan ransel yang dibungkus plastik, mereka bertahan di laut selama lima hari sebelum ditemukan oleh Rahman dan rekannya.
Keduanya segera dibawa ke daratan dan saat ini ditampung di rumah Ahmad, Kepala Dusun Nipa-Nipa, Desa Lebani.
Baca juga: Gorontalo Bakal Ketambahan Satu Lagi Resto Ala Jepang Marugame Udon, Lagi Buka Loker!
"kami melakukan langkah-langkah awal untuk mengamankan kedua korban, hubungi keluarganya serta mendalami informasi terkait dugaan tindak penipuan dalam rekrutmen pekerjaan tersebut," ujar Mino, dikutip dari Tribun Sulbar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas melalui media sosial.
Selain itu, Polsek Tapalang juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dan memastikan keselamatan para pekerja lain yang masih berada di kapal.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.