Berita Nasional
TNI AL dan Masyarakat untuk Membongkar Pagar Laut di Tangerang
Proses dimulai sejak 18 Januari 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi perairan kepada masyarakat.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Sepanjang 9 kilometer (km) pagar laut ilegal berhasil dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat.
Pagar yang terbuat dari patok bambu tersebut sebelumnya membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Tangerang dan menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan.
"Kami berhasil membongkar pagar laut sepanjang 9 km di tiga titik lokasi," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta dalam keterangan tertulisnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk mempercepat pembukaan jalur melaut bagi para nelayan.
Wira menegaskan bahwa pembongkaran ini akan terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.
Dalam pelaksanaannya, TNI AL bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selain itu, sebanyak 30 kapal nelayan dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.
Tiga lokasi utama yang menjadi fokus adalah Perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. Di Tanjung Pasir, seluruh pagar laut telah berhasil diangkat.
Selanjutnya, pada Jumat (24/1), rencananya pembongkaran akan dilanjutkan ke Tanjung Kait, Tangerang.
"Kami mengikat pangkal patok bambu dan menariknya secara bersama-sama. Kami harap dengan kolaborasi ini, pekerjaan dapat selesai lebih cepat sehingga nelayan bisa kembali melaut," jelas Wira.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan fakta bahwa pagar laut ini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Ada 263 bidang tanah dengan HGB, yang sebagian besar dikuasai oleh dua perusahaan besar, yaitu PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang).
Kedua perusahaan ini diketahui memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Selain itu, terdapat sembilan bidang tanah yang tercatat atas nama perseorangan, serta 17 bidang lainnya atas nama Surhat Haq. Keberadaan HGB di area ini menjadi perhatian karena telah memblokir akses publik ke laut.
Presiden Prabowo Subianto, melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, memberikan instruksi langsung untuk melakukan pembongkaran pagar laut ini.
Proses dimulai sejak 18 Januari 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi perairan kepada masyarakat.
"Langkah ini bertujuan untuk memulihkan akses nelayan ke laut dan memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat pesisir," tutup Wira.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sejumlah-Personel-TNI-membongkar-pagar-laut.jpg)