Kabar Seleb
Selebgram Iza Zega Ditahan Polisi Usai Pencemaran Nama Baik Istri Pengusaha Skincare 99
Kasus yang menyeret selebgram Iza Zega yang ceckcok dengan istri pengusaha skincare jurangan 99 menjadi perbincangan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/jshjshjxshgcsbh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus yang menyeret selebgram Iza Zega yang ceckcok dengan istri pengusaha skincare jurangan 99 menjadi perbincangan publik.
Diketahui selebgram Iza zega ditahan dengan kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.
Isa Zega menolak untuk berdamai dengan pelapor.
Akhinrya Isa Zega resmi ditahan di Polda Jatim, Jumat (24/1/2025).
Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.
Padahal, pihak Charles sudah menyediakan kesempatan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk Restorative Justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025).
Lantaran Tersangka Isa Zega enggan berdamai dengan korban maka dilakukan penahanan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Kemenkes RI Resmi Memulai Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Hari Ulang Tahun
"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025).
Charles menyebutkan, tersangka Isa Zega ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya.
Tersangka Isa Zega langsung ditahan ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," jelasnya.
Sosok Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (HO) (HO)
"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kami menyesuaikan KTP ya (ruang penahanan. (Kondisi kesehatan Tersangka Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Isa Zega menjalani pemeriksaan penyidik Tim Siber Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, Juragan 99, pada Rabu (8/1/2025).
Setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Isa Zega yang mengenakan busana warna putih itu, mengaku menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka.
Ia datang menjalani agenda pemeriksaan tersebut ditemani beberapa kerabat dan teman-temannya.
Jumlah pertanyaan yang disampaikan kepadanya sekitar 18 poin.
Baca juga: Pelantikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Tetap Pada 6 Februari 2025
Namun, secara garis besar, pertanyaan yang disampaikan kepadanya bermaksud menggali maksud dan tujuan dirinya membuat unggahan Instagram Story melalui akun IG pribadinya, beberapa waktu.
Karena, sebenarnya, agenda pemeriksaan yang dijalaninya bertujuan untuk memasuki tahapan Restorative Juctice (RJ).
Benar, ternyata penyidik menjembatani kasus yang menjerat dirinya untuk dapat diselesaikan secara persuasif dengan mempertemukan pihak dirinya sebagai terlapor dan korban terlapor.
"RJ-nya tadi pihak pelapor tidak datang, yang dateng itu pengacaranya. Jadi ya sudah kita tunggu lagi nanti RJ nya. Karena pihak pelapor ini lagi tidak enak badan, lagi sakit, yaudah nanti di reschedule lagi," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2025).
Hanya saja, menurut Isa Zega, pihak korban tidak hadir secara langsung secara tatap muka melainkan diwakilkan pihak pengacara.
Sehingga, rentetan penjelasan terkait postingan dalam akun IG-nya yang berujung laporan kepolisian ini, cuma didengar oleh pihak pengacara korban.
"Tadi sih mungkin after minggu depan ya karena pihak pelapor itu masih ada acara sampai sebelum akhir bulan. Kalau kami siap aja kapan saja siap hadir," katanya.
Isa Zega menegaskan dirinya tidak keberatan dengan status hukum sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain karena dirinya sudah terbiasa berperkara hukum. Ia, sebagai warga negara yang baik, juga tetap ingin menunjukkan itikad baik memenuhi kewajiban hukum.
"Saya status tersangka kan tidak kali ini aja udah berkali-kali. Jadi ya biasa aja sih tidak ada yang spesial," terangnya.
Baca juga: Kronologi Serka Holmes Habisi Andreas Sianipar Eks TNI di Deli Serdang, Korban Disiksa hingga Tewas
Isa Zega menegaskan, dirinya tetap akan menunggu dan tentunya menghargai setiap keinginan dari pihak korban atau pelapor atas nasib akhir dari perjalanan kasus ini.
Manakala, pihak korban menghendaki kasus ini berjalan terus, tanpa perdamaian. Ia tidak akan menolaknya.
Bahkan, dirinya bakal menyiapkan diri untuk menjalankan serangkaian tahapan hukum yang harus dijalaninya.
Kendati demikian, dari lubuk hati terdalamnya, Isa Zega juga berkeinginan kasus hukum yang menjeratnya ini berakhir damai dan memberikan solusi terbaik terhadap semua pihak.
"Dari kita dari maminya sendiri, mami sih mengikuti ya dalam arti enaknya pelapor maunya apa. Kalau dari mami sendiri ya mengikuti alurnya aja. Kalau bisa damai kenapa nggak damai, ngapain huru-hara," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai inisiatifnya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung tanpa melewati jalur hukum kepolisian; seperti melalui sambungan telepon, atau menemui pelapor secara langsung.
Isa Zega mengaku, dirinya belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, ia tetap akan memenuhi setiap proses hukum yang sudah berlangsung di kepolisian; Mapolda Jatim.
"(Pernah telepon korban) enggak. Ya nggak tahu, nggak ada telepon-telepon, nggak ada kenapa-kenapa," jelasnya.
Terlepas dari perjalanan kasus hukum yang menjeratnya kali ini. Isa Zega menceritakan, isi dan maksud dari unggahan dalam IG-nya itu sejak awal tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi dari korban.
Karena, ia mengklaim, bahwa unggahan tersebut merupakan konten informasi yang kerap diproduksi secara berkala untuk dikonsumsi oleh kalangan pengikut akun IG-nya.
"Kan itu bukan buat pelapor. Insta story saya itu adalah dongeng mami online yang mana di mami online itu untuk cerita-cerita menghibur anak-anak online," terangnya.
"Kan saya dikenal dengan namanya mami online. Berhak untuk story saya selagi tidak menyinggung orang. Yang merasa tersinggung ya saya bingung ya kenapa bisa tersinggung. Makanya tadi kita jelaskan," pungkasnya.
Saat itu Kasubdit II Dittipidsiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Tersangka Sahrul alias Isa Zega, karena sedang diupayakan untuk Restorative Juctice (RJ).
Baca juga: Identitas 3 Mahasiswa Unhas Makassar Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bislab
Pada pemanggilan kali ini merupakan agenda RJ yang pertama untuk menemukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dan, ia tak menampik bahwa forum RJ sesi lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak seperti hari ini akan berlangsung kembali pada lain waktu sesuai dengan penjadwalan agenda terbaru.
"Terkait proses RJ bukan mengarah kepada gugurnya persoalan itu, karena ini ada pelapornya itu akan dikembalikan kepada pihak pelopor apa yang menjadi harapan dari pelopor. Karena RJ itu fokusnya pada pemulihan korban," katanya saat ditemui awak media di depan Parkiran Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (8/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.