Berita Viral
Pria Paruh Baya di Bengkulu Ditangkap usai Hamili Anak dari Temannya
EG (52), warga Kecamatan Lebong, Bengkulu, ditangkap usai menghamili anak perempuan dari teman pelaku.
TRIBUNGORONTALO.COM – EG (52), warga Kecamatan Lebong, Bengkulu, ditangkap usai menghamili anak perempuan dari teman pelaku.
Melansir Kompas.com, Polres Lebong meringkus EG pada Kamis (23/1/2025).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Rembong.
Menurut Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, aksi bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban.
Kala itu, korban mengeluh sakit perut ke orang tuanya.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit setempat.
Namun setelah diperiksa, ternyata korban tengah mengandung.

"Lalu korban ditanya orangtua, mengakulah korban bahwa korban disetubuhi oleh EG yang tak lain teman orangtuanya sendiri," ujar Aipda Syaiful Anwar saat dikonfirmasi telepon, Jumat (24/1/2025).
Ulah EG terhadap korban dilakukan pada November 2024.
Adapun cara EG menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu.
Tidak rela perbuatan EG terhadap korban maka orangtua korban melapor ke Polres Lebong.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (23/1/2025)," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - Undang. RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64KUHP.
"Pelaku telah ditahan di Mapolres Lebong," tutup Aipda Syaiful. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Lebong Bengkulu Ditangkap karena Hamili Anak dari Teman Pelaku"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.