Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Gorontalo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Sidang Kasus Korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan memasuki sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Gorontalo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang Kasus Korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan memasuki sidang ke-11 di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Agenda dalam sidang ini adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum. 

Kali ini, Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, diundang menjadi saksi.

Adapun sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu berlangsung di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025).

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. 

Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung. 

Sebelumnya delapan saksi dihadirkan termasuk saksi kunci Direktur PT Mahardika atau pemenang tender.

Saksi tersebut terdiri dari Direktur PT Mahardika atau pemenang tender proyek jalan Nani Wartabone, terdapat juga saksi dari unsur kepolisian dan anggota PUPR Kota Gorontalo.

Tujuh saksi hadir langsung dalam persidangan langsung. sedangkan satu saksi lainnya hadir melalui online yakni Direktur PT Mahardika.

Sang direktur menjelas detail kronologi terkait menjadi pemenang tender dan penjelasan soal fee 17 persen dalam proyek jalan Nani Wartabone.

Dalam proses kesaksian Direktur PT Mahardika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, JPU dan terdakwa Faisal Lahay dan kuasa hukumnya.

Dalam kesaksiannya, pihak PT Mahardika sempat menyebut keterlibatan eks Wali Kota Gorontalo dalam kasus korupsi Jalan Nani Wartabone.

Olehnya persidangan kasus korupsi ini kembali dilanjutkan. 

Baca juga: Viral Istri Dianiaya Brutal Suaminya di Gorontalo Utara, Koper Berisi Baju hingga ATM Dibakar

Penetapan tersangka

Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024)
Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay. 

Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.

Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka. 

Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo. 

Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar

Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone

"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya. 

Antum Abdullah Meninggal Dunia

Antum Abdullah dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (25/12/2024) malam.
Antum Abdullah dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (25/12/2024) malam. (Kolase TribunGorontalo.com/instagram Dinas PUPR Kota Gorontalo)

Antum Abdullah meninggal dunia pada Rabu, 25 Desember 2024.

Meski demikian, saat ini proses hukum terus berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, mengatakan secara umum kasus jalan Nani Wartabone masih berjalan seperti biasa.

"Secara umum masih berjalan, tapi proses penyidikan terhadap Almarhum Antum Abdullah dihentikan karena meninggal dunia sesuai perintah KUHP," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (8/1/2024). 

Lebih lanjut, Dadang mengatakan penghentian penyidikan dilakukan sesuai KUHP dan disahkan melalui surat penghentian dari pimpinan Kejati Gorontalo.

"Menunggu surat penghentian juga, sampai saat ini suratnya masih berproses, tapi arahnya akan kesana, penyidikan terhadap tersangka dihentikan," ucapnya.

Dadang menjelaskan berdasarkan perintah KUHP penyidikan bisa dihentikan karena memenuhi beberapa syarat seperti tidak cukup alat bukti, bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia dan kadaluwarsa.

"Tapi sekali lagi hanya kepada tersangka, bukan kasusnya ya," tegasnya.

Namun untuk tersangka Faisal Lahay selalu kontraktor proyek jalan Nani Wartabone, kasus tersebut terus berjalan bahkan sudah melewati beberapa sidang.

"Tetap jalan kasusnya, sekarang kan sudah dalam tahap persidangan," ujarnya

Pantauan TribunGorontalo.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo sidang kasus jalan Nani Wartabone sudah memasuki sidang ke-9.

Sidang ke-9 ini akan digelar pada Kamis 9 Januari 2025 dimana dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

Sementara sidang terakhir pada Rabu 18 Desember 2024 dengan agenda sidang yang sama. Kasus dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto itu terus berjalan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Kejati Gorontalo memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan perintah undang-undang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved