Selasa, 10 Maret 2026

Kabar Seleb

Selebgram Mira Hayati Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka Kasus Peredaran Skincare Bahan Merkuri

Mira Hayati si Ratu Emas resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya untuk kesehatan kulit.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Selebgram Mira Hayati Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka Kasus Peredaran Skincare Bahan Merkuri
IG
Mira Hayati si Ratu Emas resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya untuk kesehatan kulit. 

Produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tiga pemilik kosmetik ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Baca juga: Viral, SMP di Surabaya Terapkan Siswa Tidur Siang 1 Jam Agar Siswa Kembali Fokus Belajar

Dari 67 item kosmetik yang disita, ditemukan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan.

Produk-produk bermasalah itu meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, MH Cosmetic Night Cream, dan RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Penyidik Polda Sulsel mendakwa ketiga tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen ini. Semua pelaku akan diproses hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Didik.

Polda Sulsel memastikan kasus ini segera disidangkan.

Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi ujian nyata dalam menegakkan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan.

Pembantaran Mira Hayati dan Agus Salim Disorot Publik

Namun, keputusan membantarkan dua tersangka lainnya menuai kritik dari masyarakat. 

Aktivis konsumen mempertanyakan apakah alasan kesehatan yang diajukan benar-benar valid atau sekadar strategi untuk menghindari penahanan.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kepercayaan publik. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar Andi Taufik, seorang aktivis perlindungan konsumen.

Terpisah, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved