Rabu, 25 Maret 2026

Kasus KUR Gorontalo

BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan  

Tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Gorontalo kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Kredit Usaha Rakyat di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan  
Dok Polresta Gorontalo Kota
Tersangka Meiko Sino saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, pada Senin (20/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Gorontalo kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Meike Sino didampingi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota, pada Senin (20/1/2025).

"Iya benar kemarin tahap dua penyerahan tersangka kasus KUR BRI," ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Victor Raymon Yusuf, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (21/1/2024) siang.

Victor mengatakan berkas perkara milik Meike kini telah lengkap.

Sebelumnya Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa Meike diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen KUR di bank Kota Gorontalo.

Kasus ini dilaporkan oleh korban atas nama Ayu Lestari.

Leonardo mengatakan Meike menggunakan data diri Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta di BRI Unit Kota Utara pada tahun 2021. 

Pinjaman tersebut disetujui dengan skema angsuran Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun. 

Namun MS hanya membayar dua kali angsuran sebelum kredit tersebut macet.

"Ayu Lestari mengetahui namanya digunakan untuk pinjaman KUR pada Mei 2024 saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ungkap Leonardo

"Ia terkejut ketika pihak bank menyatakan namanya tercatat dalam daftar BI Checking sebagai pemilik kredit macet," tambahnya.

Ayu lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Meike mengaku sengaja menggunakan identitas Ayu Lestari untuk mengajukan KUR.

Hal itu terpaksa ia lakukan karena nama Meike sudah masuk daftar hitam (blacklist) di perbankan.

Meike juga menyebut aksinya sempat diketahui saat survei. Namun surveyor lain tidak menyadari adanya manipulasi tersebut.

"MS mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggunakan dana pinjaman tersebut sebagai modal usaha. Namun, setelah membayar dua kali cicilan, ia berhenti melunasi angsuran, sehingga kredit macet terjadi," ujar Kompol Leonardo.

Akibat perbuatannya, Meiko Sino kini dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. 

Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo berharap kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya dalam pengawasan dokumen perbankan.

Baca juga: Alasan UBM Gorontalo Masukkan Uang Transportasi dan Cenderamata dalam Rincian Biaya Wisuda Mahasiswa

Kronologi

Pada April 2024, Ayu Lestari mencoba mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui developer perumahan.

Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.

Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Ayu melakukan verifikasi langsung di kantor cabang dari bank di Gorontalo pada 8 Mei 2024.

Hasilnya, ditemukan bahwa ia tercatat memiliki pinjaman KUR yang dicairkan pada 2021. Namun, Ayu tidak pernah memiliki rekening maupun mengajukan KUR.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan KUR tersebut dipalsukan oleh seorang pelaku eksternal bernama Meiske Sino (MS).

Pelaku menggunakan data identitas Ayu Lestari yang telah dimanipulasi.

Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyatakan bahwa pencairan KUR dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan dokumen dan survei usaha.

Namun, pelaku berhasil mengelabui proses tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.

“Pelaku datang ke bank menggunakan identitas palsu atas nama Ayu Lestari. Kami memastikan pelaku adalah pihak eksternal, bukan bagian dari internal kami,” ungkap Komang.

Kasus ini menarik perhatian DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi II yang diketuai oleh Herman Haluti.

Pada 30 Desember 2024, DPRD menggelar mediasi antara pihak bank , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta korban Ayu Lestari.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa nama Ayu Lestari akan diputihkan dalam waktu maksimal dua bulan.

BRI telah mengirimkan surat permohonan pemutihan ke kantor pusat dan memperkirakan proses selesai dalam satu bulan.

“Kami akan terus memantau hingga nama Ayu benar-benar bersih dari catatan kredit macet,” kata Sulistyo Hasania, kuasa hukum Ayu.

Polresta Gorontalo Kota kini sedang mendalami bagaimana data identitas Ayu Lestari dapat disalahgunakan.

Walaupun BRI menyatakan telah mengikuti SOP, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengamanan data konsumen.

“Penyalahgunaan data seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendukung penuh proses hukum untuk mengungkap kasus ini,” tegas Sulistyo.

Ayu Lestari menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari berbagai pihak.

Dalam unggahan di media sosialnya, Ayu menulis, “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga mencapai kesepakatan pemutihan nama. Ini adalah harapan saya dari awal.” (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved