Kasus Judi Online
2 Selebgram Asal Karanganyar Ditangkap Usai Promosi Situ Judi Online
Dua perempuan ini diamankan karena kedapatan mempromosikan judi online (Judol) di akun media sosialnya.
TRIBUNGORONTALO.COM-Dua selebgram asal Kabupaten Karanganyar diamankan polisi.
Dua perempuan ini diamankan karena kedapatan mempromosikan judi online (Judol) di akun media sosialnya.
Bahkan, satu dari dua selebgram yang memiliki 40 ribu pengikut itu mengaku mengirim Direct Messenger (DM) dalam mempromosikan situs.
Dari hasil promosi situs judi online, disebutkan jika dia memperoleh bayaran Rp900 ribu untuk dua kali posting di akun media sosialnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, dua orang yang ditangkap, masing-masing berinisial AWA dan RS.
Baca juga: Sosok Mira Ulfa, Selebgram Asal Aceh yang Baca Al-Quran sambil Joget dan Diiringi Musik DJ
Baca juga: Seorang Kiai Viral Karena Lakukan Aksi Bejat ke Dua Orang Santri di Nganjuk Jatim
"Masing-masing tersangka AWA berasal dari Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar dan RS dari Desa Bangsri, Kecamatan Karangpandan," kata AKBP Jerrold, Rabu (1/1/2025).
AKBP Jerrold Hendra Yosep Kumontoy mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melakukan promosi judi online di akun media sosial mereka.
Dia mengatakan, para tersangka menawarkan judi online kepada pengikutnya melalui Direct Messenger (DM).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Nabire Januari 2025: Harga Tiket KM Gunung Dempo Rp 1.159.000
Baca juga: Nanang Gimbal Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Istrinya Sempat Kelabui Polisi
AKBP Jerrold mengatakan, kedua tersangka mendapatkan endorse untuk memposting link judi online di akun media mereka.
Pihaknya menjelaskan, mereka terjerat tindak pidana perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan postingan dan mendapatkan imbalan Rp900ribu," kata dia.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dia menerima tawaran untuk mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.
Dia memiliki pengikut 40 ribu orang di media sosialnya.
”Saya butuh uang."
"Saya juga baru posting dua kali," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Butuh Uang" Selebgram Asal Karanganyar Ditangkap, Promosi Situs Judi Online Dibayar Rp900 Ribu, https://jateng.tribunnews.com/2025/01/01/saya-butuh-uang-selebgram-asal-karanganyar-ditangkap-promosi-situs-judi-online-dibayar-rp900-ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Judi-Online-hvghfghg.jpg)