Beasiswa PIP Gorontalo
Siswa SMAN di Boalemo Gorontalo Mengaku Dana Beasiswa PIP Dipotong Sekolah hingga Rp 500 Ribu
Pemotongan dana beasiswa yang seharusnya diberikan penuh kepada siswa ini diklaim dilakukan untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah mendanai k
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Tilamuta – Sejumlah siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, mengaku dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mereka terima disunat oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Pemotongan dana beasiswa yang seharusnya diberikan penuh kepada siswa ini diklaim dilakukan untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah mendanai kegiatan sekolah, termasuk acara perpisahan.
Hal ini diungkapkan oleh Ali Rajab, kuasa hukum yang mewakili sejumlah siswa dan guru di sekolah tersebut.
"Kami menerima pengaduan bahwa beasiswa PIP yang diterima siswa dipotong antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Pemotongan itu disebutkan untuk transportasi dan kegiatan perpisahan," kata Ali saat ditemui usai melaporkan kasus ini ke Ombudsman Gorontalo, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Karena Kendala Biaya, Remaja Gorontalo Ini Harus Putus Sekolah dan Berjuang Jualan Es di Telaga Park
Menurut Ali, praktik serupa diduga bukan pertama kali terjadi.
Informasi dari beberapa guru dan siswa menyebutkan bahwa pemotongan dana beasiswa sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, namun baru kali ini ada keberanian untuk melaporkannya.
"Guru-guru dan siswa akhirnya mulai buka suara. Mereka menilai bahwa ini tidak sesuai dengan peraturan, karena dana PIP harus diterima utuh oleh siswa tanpa potongan apa pun," ujarnya.
Ali menambahkan, pemotongan dana beasiswa PIP dengan alasan apa pun, termasuk untuk keperluan sekolah, tidak dibenarkan. Ia menegaskan bahwa seluruh dana PIP harus diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan.
"Apapun alasannya, dana beasiswa itu tidak boleh dipotong. Kalau siswa ingin menggunakan sebagian untuk kebutuhan tertentu, itu hak mereka. Namun, jika mereka menolak, tidak boleh ada paksaan," tegas Ali.
Untuk menindaklanjuti dugaan ini, pihaknya telah meminta Ombudsman Gorontalo untuk memanggil para pihak yang terlibat. Selain itu, Ali juga berencana melaporkan kasus ini ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo.
"Kami harap Ombudsman segera memproses laporan ini. Selanjutnya, kami juga akan mengajukan laporan ke Polres Boalemo agar kasus ini diusut secara hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, Ombudsman Gorontalo menyatakan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.