Kamis, 5 Maret 2026

Pilpres

Gibran Rakabuming Peluang Lawan Prabowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2029

Gibran Rakabuming Raka diprediksi berpeluang bentrok dengan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan di Pilpres 2029.

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Gibran Rakabuming Peluang Lawan Prabowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2029
KOLASE TRIBUNGORONTALO/KOMPAS/TRIBUN
Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming Raka berpeluang bentrok di Pilpres 2029 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gibran Rakabuming Raka diprediksi berpeluang bentrok dengan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan di Pilpres 2029.

Hal in pasca dihapusnya ambas batas presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan, putusan MKmenjadi peluang bagi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka naik level politiknya.

Apalagi, putusan MK itu membuka peluang partai politik non parlemen bisa mengusung presiden di Pilpres 2029, mendatang.

 “Gibran itu adalah populer, orang yang elektabilitasnya tinggi, dan Gibran gak perlu capek-capek cari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan ketua momentum PSI adalah Kaesang,” kata Adi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Adi menilai, jika Gibran memiliki modal politik yang besar. Selain menjadi Wapres, Gibran merupakan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, dia menyebut, Gibran berpeluang melawan Presiden Prabowo Subianto jika kembali maju di Pilpres 2029.

“Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi gitu ya sekarang Wapres, bisa maju itu di 2029, bisa melawan siapapun, termasuk melawan Prabowo Subianto, cukup hanya dengan maju melalui PSI,” ujar Adi.

Dia juga menyebut, putusan MK itu juga membuka peluang bagi sosok seperti Anies Baswedan melawan Prabowo dan Gibran.

 Termasuk orang seperti Anies Baswedan. Anies gak perlu capek-capek bikin partai, cukup meyakinkan partai sekelas Partai Ummat, maju Pilpres bisa bertanding, bisa melawan Prabowo, bisa melawan Gibran, atau bisa melawan siapapun, mudah kan?” ungkap Adi.

“Jadi, orang-orang yang merasa punya popularitas dan elektabilitas tinggi, cukup meyakinkan partai non-parlemen, tapi partai itu bisa ikut pemilu dan bisa bertanding,” jelasnya.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
 
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Memperparah Polarisasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan progresif dengan membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyambut baik langkah ini, namun menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap implikasi dari keputusan tersebut.

Karyono mengatakan, putusan MK memberikan hak yang sama bagi seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih figur capres dan cawapres," kata Karyono, saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Namun, dia meminta agar putusan tersebut dicermati terutama implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi Pilpres ke depan.

 Karyono mengingatkan, dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dapat membuka peluang munculnya banyak kandidat, sebanding dengan jumlah partai politik peserta Pemilu. 

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kompetisi tidak sehat dan memperparah polarisasi di masyarakat.

 Karyono menjelaskan, MK sendiri dalam amar putusannya sudah mengantisipasi potensi munculnya banyak calon. 

"MK meminta lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitution engineering) termasuk di dalamnya harus memperhitungkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, supaya tidak mengganggu hakikat pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas," tegasnya.

Selain itu, Karyono menyoroti tantangan berat dalam pelaksanaan Pemilu jika banyak kandidat bersaing. 

Beban kerja penyelenggara Pemilu dapat meningkat signifikan, mengulang tragedi Pemilu 2019 ketika banyak petugas Pemilu meninggal dunia akibat kelelahan.

 Karyono juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap budaya politik transaksional yang kerap terjadi dalam Pemilu. 

Dia menyebut praktik seperti politik uang, intimidasi, kampanye hitam, dan manipulasi suara sebagai ancaman serius bagi kualitas Pemilu dan integritas calon terpilih.

"Oleh karena itu, jika kondisi tersebut masih belum diperbaiki, maka banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan Pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," jelas Karyono.

Dengan banyaknya calon presiden, Karyono memperkirakan peluang terjadinya Pilpres dua putaran semakin besar. 

Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada meningkatnya biaya Pemilu dan memperkuat budaya politik transaksional saat proses koalisi berlangsung.

"Terbukanya partai politik peserta Pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tetapi hasrat koalisi di awal awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri. Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran," ucap Karyono.

Karyono menambahkan, pendidikan politik bagi masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mengatasi rendahnya pemahaman politik di akar rumput. 

Hal ini penting agar masyarakat mampu berpartisipasi dalam pemilu secara sadar dan bertanggung jawab.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Berpeluang Bentrok dengan Prabowo dan Anies di 2029 Imbas Presidential Threshold Dihapus MK

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved