Berita Nasional
Disidang Karena Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Minta Hartanya Dikembalikan untuk Biayai Mertua
Selain itu, ia juga meminta agar ponsel anaknya yang bekerja sebagai notaris segera dikembalikan, karena di dalamnya terdapat data penting untuk keper
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Erintuah-Damanik-Minta-Kekayaannya-Dikembalikan-Terdakwa-Suap-Vonis-Ronald-Tannur-Untuk-Mertua.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik meminta agar sejumlah harta miliknya yang disita penyidik dikembalikan.
Erintuah merupakan terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Erintuah menyampaikan bahwa harta tersebut dibutuhkan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
Dalam keterangannya, Erintuah meminta rekening atas nama istrinya serta ponsel milik anaknya untuk segera dikembalikan.
Ia menjelaskan bahwa rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya dan tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang menjeratnya.
“Mohon pak, supaya itu diserahkan, soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya. Uang itu diperlukan untuk dikelola saudara saya,” ujar Erintuah.
Selain itu, ia juga meminta agar ponsel anaknya yang bekerja sebagai notaris segera dikembalikan, karena di dalamnya terdapat data penting untuk keperluan profesional.
Heru Hanindyo Juga Ajukan Permohonan Serupa
Permintaan pengembalian harta benda juga diajukan oleh hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus serupa.
Heru meminta agar barang-barang dalam safe deposit box (SDB), seperti surat tanah, perhiasan, dan ijazah keluarga, dikembalikan.
Menurut Heru, harta tersebut adalah peninggalan orang tua yang tidak relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini ia tidak diberikan berita acara penyitaan oleh penyidik.
"Saya memohon kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta waris yang tidak digunakan dalam perkara ini, seperti ijazah, surat tanah, dan perhiasan orang tua," jelas Heru.
Respons Hakim
Menanggapi permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyarankan agar Erintuah dan Heru mengajukan permohonan tertulis melalui penasihat hukum mereka.
Teguh menyatakan bahwa pengadilan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan tembusan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)