Diskon Tarif Listrik

Warga Gorontalo Bisa Tambah Daya Listrik, Hanya Bayar Tarif 50 Persen hingga 15 Januari 2025

PLN memberikan kabar gembira bagi pelanggan rumah tangga di Gorontalo dengan menghadirkan promo tambah daya listrik. 

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – PLN memberikan kabar gembira bagi pelanggan rumah tangga di Gorontalo dengan menghadirkan promo tambah daya listrik. 

Pelanggan dapat meningkatkan kapasitas daya listrik di rumah hingga maksimal 7700 VA hanya dengan membayar 50 persen dari biaya normal.

Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Gorontalo, Roman, menjelaskan bahwa promo ini merupakan upaya PLN untuk mendukung kebutuhan listrik masyarakat yang terus berkembang.

"Promo ini memberikan kemudahan bagi pelanggan rumah tangga yang ingin menambah daya listrik dengan biaya yang jauh lebih terjangkau," kata Roman. 

Namun, promo ini hanya berlaku hingga 15 Januari 2025. Pelanggan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa promo berakhir.

Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga, sedangkan pelanggan dengan tarif bisnis, industri, atau kategori lainnya tidak termasuk dalam program.

Roman juga menegaskan bahwa proses pengajuan tambah daya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.

“Cukup gunakan aplikasi PLN Mobile untuk pengajuan dan pembayaran. Ini adalah cara termudah bagi pelanggan untuk menikmati promo ini,” tambahnya.

Selain itu dengan hadirnya promo ini, Roman berharap dapat memberikan solusi praktis dan ekonomis bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik yang semakin meningkat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Julia Sangala Siswi SMK Gorontalo Utara Ditemukan Tewas usai 3 Hari Tak Pulang Rumah

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Pasca Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun diskon ini hanya berlaku hingga Februari 2025.

Melansir dari Kompas.com, diskon listrik 50 persen ini merupakan stimulus ekonomi pasca-kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan diskon 50 persen?

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menerangkan 81,4 juta pelanggan rumah tangga yang akan menerima diskon listrik 50 persen. 

Seluruh penerima diskon listrik 50 persen itu terdiri dari empat kelompok masyarakat, yakni: 

  • Pengguna daya listrik 450 VA sebanyak 24,7 juta rumah tangga 
  • Pengguna daya listrik 900 VA sebanyak 38 juta rumah tangga 
  • Pengguna daya listrik 1.300 VA sebanyak 14,1 juta rumah tangga 
  • Pengguna daya listrik 2.200 VA sebanyak 4,6 juta rumah tangga. 

Apakah listrik pascabayar dapat diskon 50 persen? 

Diskon 50 persen dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga yang menggunakan listrik prabayar (token) maupun pascabayar. 

Pelanggan prabayar dapat mendapatkan diskon 50 persen saat membeli token listrik di PLM mobile, ritel, marketplace, atau agen penjualan terdekat. 

Sementara itu, pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan diskon 50 persen saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari.

Bagaimana cara beli token listrik diskon 50 persen? 

Token listrik diskon 50 persen dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile

Berikut cara membeli token listrik diskon 50 persen di PLN Mobile

  • Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile, lalu buat akun 
  • Setelah akun berhasil dibuat, pilih menu "Token & Pembayaran" 
  • Masukkan nomor IDPEL atau nomor meteran yang akan diisi token listrik 
  • Pastikan IDPEL atau nomor meteran tersebut sesuai Pilih "Beli Token" 
  • Pilih harga token yang ingin dibeli Klik "Lanjutkan Pembayaran" 
  • Pilih metode pembayaran, lalu selesaikan pembayaran listrik dengan instruksi yang tersedia di aplikasi PLN Mobile 
  • Setelah itu, pilih menu "Lihat Transaksi Saya"

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved