Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Politik Nasional

Peluang Gibran Meningkat dalam Politik Pasca Putusan MK Tentang Ambang Batas Presiden

Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, menilai bahwa keputusan ini memberikan kesempatan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Peluang Gibran Meningkat dalam Politik Pasca Putusan MK Tentang Ambang Batas Presiden
TribunNews
KOLASE Gibran-Prabowo-Anies. 

TRIBUNGORONTALO.COM  – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden memberikan dampak besar dalam dunia politik Indonesia.

Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, menilai bahwa keputusan ini memberikan kesempatan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melangkah lebih jauh dalam karier politiknya.

Adi menekankan bahwa dengan adanya perubahan ini, partai politik non-parlemen kini memiliki peluang untuk mengajukan calon presiden mereka sendiri dalam Pilpres 2029.

Gibran, yang dikenal memiliki elektabilitas tinggi dan popularitas yang kuat, tidak perlu bersusah payah mencari dukungan dari partai besar seperti Golkar atau Gerindra.

Menurut Adi, Gibran hanya perlu meyakinkan partai seperti PSI yang sudah memiliki hubungan dekat dengan keluarga Jokowi.

“Dengan elektabilitas yang tinggi dan statusnya sebagai Wapres serta anak Presiden Jokowi, Gibran berpeluang besar untuk maju pada Pilpres 2029, bahkan melawan calon-calon kuat seperti Prabowo Subianto,” ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi juga menyebutkan bahwa peluang serupa juga terbuka bagi tokoh-tokoh lain seperti Anies Baswedan.

Dengan keputusan MK, Anies dapat melaju ke Pilpres tanpa harus membentuk partai baru.

Ia cukup meyakinkan partai-partai seperti Partai Ummat untuk mendukungnya.

Keputusan MK: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan ambang batas presiden, atau presidential threshold, dalam undang-undang pemilu.

Sebelumnya, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, partai politik harus menguasai minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif.

Putusan ini mengacu pada permohonan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang menganggap ambang batas tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa Pasal 222 dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dengan dihapuskannya ambang batas ini, partai politik yang tidak memiliki jumlah kursi atau suara sah yang besar, kini dapat mengajukan calon presiden mereka sendiri,” jelas Suhartoyo.

Putusan MK ini diyakini akan memberikan peluang lebih besar bagi calon-calon presiden yang sebelumnya terhambat oleh ambang batas tersebut, termasuk tokoh-tokoh muda yang memiliki popularitas tinggi tetapi tidak terikat dengan partai besar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved