Berita Viral
Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Viral Gegara Ditilang dan Didenda Polisi Rp 1,25 Juta
Seorang pria di denda polisi mencapai Rp 1,25 juta. Denda tersebut diberikan karena sang pengendara motor ini tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria di denda polisi mencapai Rp 1,25 juta.
Denda tersebut diberikan karena sang pengendara motor ini tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangkan yang diboncengnya pun tak menggunakan helm.
Alhasil keduanya ditilang polisi dan dimintai denda sebesar Rp 1,25 juta.
Kisah ini pun viral di media sosial.Kejadian tersebut diunggah akun Instagram @lagi.viral.
Baca juga: Harga Beras Ditahun 2025 Disebut Bakal Naik, Cek Harganya Sekarang!
“Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12),” tulis akun tersebut.
Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.
Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
Menanggapi kejadian itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.
“Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik. Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM,” ucap Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Pesta Berujung Tragedi, Orangtua Tewas tertembak di Acara Ulang Tahun, Sang Anak Jadi Yatim Piatu
Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
“Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucapnya.
“Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata dia.
Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.
“Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp 1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp 250 ribu,” ucapnya.
Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm amak dikenakan denda Rp 1.250.000, dan di transfer melalui Briva.
Baca juga: Gegara Cemburu , Pria di Sukabumi Siram Air Keras ke Istri dan Kedua Anak Tirinya
“Uang denda yang dikirim ke Bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor,” ucapnya.
Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.
“Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara,” jelasnya.
Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.
“Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala. Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor,” ujar Budiyanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.