Mahasiswa Gorontalo Diskorsing
Penyebab 7 Ketua Umum Organisasi Mahasiswa Fakultas Teknik UNG Gorontalo Diskorsing Satu Semester
Tujuh mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diskorsing selama satu semester.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO,COM, Gorontalo – Tujuh mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diskorsing selama satu semester.
Menurut Dekan Fakultas Teknik UNG, Sardi Salim, semuanya adalah ketua umum.
Keputusan itu seiring pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa karena menggelar kegiatan bakti sosial di luar kampus.
Menurut Dekan Fakultas Teknik UNG, bahwa baksos itu tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan fakultas, jurusan, maupun program studi.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta.
Menurut Dekan Fakultas Teknik, kegiatan semacam itu telah dilarang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Senat Fakultas Teknik Nomor: 561/UN47.B5/KM.05.03/2020.
“Keputusan ini diambil untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh mahasiswa Fakultas Teknik,” ujar Dekan dalam pernyataannya, Jumat (27/12/2024).
Adapun tujuh mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing adalah:
1.Selvana Y Umar (Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNG Periode 2023-2024)
2.Abd Aswar La Ode Dangkua (Ketua HMJ Teknik Sipil FT UNG Periode 2023-2024)
3.Arya Ramadhan Patilima (Ketua HMJ Teknik Elektro FT UNG Periode 2023-2024)
4.Moh Sayub Kaluku (Ketua HMJ Teknik Arsitektur FT UNG Periode 2023-2024)
5.Mustakim Lalesa (Ketua HMJ Teknik Informatika FT UNG Periode 2023-2024)
6.Lismawati S Dai (Ketua HMJ Nirmana PSRD FT UNG Periode 2023-2024)
7.Sapriyanto S Hamzah (Ketua HMJ Teknik Industri FT UNG Periode 2023-2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.