Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Jurnalis Dipukul Polisi

Jurnalis Se-Gorontalo Tetap Tuntut Permintaan Maaf dari Polisi Penganiaya Wartawan RTV

Solidaritas Jurnalis Gorontalo menuntut permintaan maaf dari polisi penganiaya wartawan Rajawali TV, Ridha Yansa.  

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Jurnalis Se-Gorontalo Tetap Tuntut Permintaan Maaf dari Polisi Penganiaya Wartawan RTV
TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga
Pertemuan jurnalis se-Gorontalo membahas polemik wartawan RTV dianiaya polisi, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Solidaritas Jurnalis Gorontalo menuntut permintaan maaf dari polisi penganiaya wartawan Rajawali TV, Ridha Yansa.  

Adapun permintaan maaf dari Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024, dianggap belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Pelaku intimidasi yang merupakan anggota kepolisian harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang telah mencoreng kebebasan pers.

Kronologi insiden yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. 

Saat menjalankan tugasnya secara resmi dengan ID card yang terlihat jelas, Yayan merekam jalannya aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. 

Baca juga: Juwita Pantow Ditemukan Tewas di Wisata Tangga 2000 Kota Gorontalo, Unggahan Terakhir Disorot

Namun, seorang anggota polisi secara tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya untuk merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” 

Akibat tindakan ini, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo memang telah meminta maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab secara institusional atas kejadian tersebut. 

Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusi tidak cukup tanpa adanya tindakan tegas kepada pelaku di lapangan. 

Permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata yang menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved