Pantai Kurenai Disita
Viral Sengketa Lokasi Pantai Kurenai Gorontalo, Pengelola Klarifikasi Tak Ada Penutupan Wisata
Banyak netizen bertanya-tanya mengenai status operasional pantai ini setelah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024 yang mengabulkan
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-siang-di-Pantai-Kurenai-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sengketa lahan yang menyeret lokasi Pantai Kurenai, salah satu destinasi wisata favorit di Gorontalo, menjadi viral di media sosial.
Banyak netizen bertanya-tanya mengenai status operasional pantai ini setelah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris.
Namun, pengelola Pantai Kurenai dengan tegas mengklarifikasi bahwa tempat wisata tersebut tetap buka dan beroperasi seperti biasa.
Risman Nuu, Manager Pantai Kurenai yang dikelola oleh PT Kutilang Paksimas dengan brand Kurenai Beach Resort, memastikan bahwa wisatawan tidak perlu khawatir mengenai dampak sengketa tersebut.
"Kami tegaskan bahwa Pantai Kurenai tetap buka dan berjalan normal. Tidak ada penutupan wisata meskipun ada isu sengketa tanah yang viral belakangan ini," ujar Risman.
Risman menjelaskan bahwa pengelola secara sah memegang sertifikat kepemilikan atas lahan seluas 7 hektar selama lebih dari 20 tahun.
Sementara itu, lahan yang disengketakan hanya mencakup 3 hektar dari total lahan Pantai Kurenai.
"Kami memiliki dokumen legal yang kuat, dan hingga saat ini operasional kami tidak terganggu. Selain itu, penting untuk diketahui bahwa kami tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat dalam kasus hukum ini," kata Risman.
Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa proses penyitaan atau penyerahan lahan yang disengketakan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun penyitaan tidak semudah itu. Kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim, ahli waris alm.
Tumeo Pakulo, yang mengklaim tanah seluas 30.000 meter persegi di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, sebagai milik sahnya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Oktober 2024, dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada 9 Desember 2024.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sebagian tanah sebagai milik Penggugat dan memerintahkan pengosongan lahan serta pembayaran ganti rugi.
Namun, pengelola Pantai Kurenai menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut dan tidak ada dampak langsung pada kegiatan wisata.
Pantai Kurenai Tetap Jadi Pilihan Wisata Favorit
Pantai Kurenai tetap menjadi destinasi favorit bagi warga Gorontalo untuk berlibur.
Setiap harinya, pantai ini ramai dikunjungi wisatawan yang menikmati keindahan alamnya.
Pengunjung banyak yang datang bersama keluarga untuk piknik di bawah pohon atau bermain di tepi pantai.
"Kami ingin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita viral mengenai sengketa ini. Pantai Kurenai tetap aman, nyaman, dan siap menyambut wisatawan seperti biasa," tambah Risman.
Dengan klarifikasi ini, pengelola berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya dan tetap mendukung Pantai Kurenai sebagai salah satu destinasi wisata andalan Gorontalo.
Sebelumnya diketahui, wisata Kurenai, salah satu destinasi favorit di Gorontalo, akan disita oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penyitaan ini dilakukan setelah putusan persidangan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Umira Kasim.
Pria tersebut mengklaim tanah tersebut sebagai milik sahnya sebagai ahli waris dari alm Tumeo Pakulo.
Pada sidang yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk menyita tanah yang terletak di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.