Penjualan Bayi di Yogyakarta
2 Bidan di Jogja Ditangakap Usai Terlibat Jual 66 Bayi Selama 14 Tahun, Harga Rp85 Juta per Bayi
Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aksi-2-Bidan-Akhirnya-ditangkap-polisi-menjual-66-Bayi-selama-14-Tahun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua bidan itu terlibat penjualan bayi sejak 2010 hingga 2024 ini.
Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) pada 4 Desember 2024 lalu.
"Kemudian yang dilaporkan adalah Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan Rp 300 juta," kata Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, seperti dikutip dari YouTube Polda DIY.
Endriadi mengatakan setelah diterimanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap JE, warga Sleman, dan DM, yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menerima bayi dari orang tua dan berujung dijual.
Baca juga: Pejual Siomay Tega Habisi PSK, Kesal Disebut Gemuk Saat Open BO, Bahkan Sempat Tidur dengan Jasadnya
Baca juga: 21 Situs Geologi Masuk Geopark Gorontalo, Tersebar di Seluruh Wilayah
"Para tersangka ini menerima ataupun penyerahan dalam hal ini adalah anak dari wanita atau ibu. Kemudian, anak itu dirawat dan selanjutnya tersebar di media bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang mencari anak atau bayi tersebut," jelas Endriadi.
Endriadi mengungkapkan JE dan DM selama ini beroperasi di sebuah rumah praktek umum di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka sempat akan menjual bayi perempuan senilai Rp 55 juta dengan terlebih dahulu menerima DP sebesar Rp 3 juta.
"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12/2024), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya.
Endriadi menyebut saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
Sudah Beroperasi 14 Tahun, 2 Tersangka adalah Residivis
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, JE dan DM mengaku sudah melakukan bisnis ilegal penjualan bayi tersebut sejak 14 tahun lalu.
Tak cuma itu, Endriadi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis dan sempat ditahan 10 bulan.
"Dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan dan berkegiatan sejak tahun 2010. Kemudian para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan sudah divonis selama 10 bulan," jelasnya.
Selama tiga bulan terakhir, Endriadi menyebut JE dan DM telah melakukan penjualan bayi sebanyak dua kali yaitu di bulan September dan Desember.