Pilkada Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Sebut Batas Pengajuan Gugatan Pilkada ke MK Hanya Sampai 11 Desember

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang memberikan waktu maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Getty
Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Selasa 10 Desember 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengingatkan bahwa batas waktu untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir besok, Rabu (11/12/2024).

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang memberikan waktu maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi.

“Iya, sampai besok batas pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, saat ditemui pada Selasa (10/12/2024).

Rekapitulasi hasil Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo telah selesai pada Jumat, 6 Desember 2024.

Oleh karena itu, masa pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal tersebut hingga batas akhir pada 11 Desember 2024. Perhitungannya tak termasuk waktu libur. 

Hendrik menyebutkan, hingga saat ini, sudah ada empat daerah di Gorontalo yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Gugatan tersebut terkait pemilihan bupati (Pilbup) dan wali kota (Pilwako).

“Sementara untuk saat ini, untuk pemilihan gubernur belum ada yang mengajukan. Kita tunggu sampai batasnya besok,” ujarnya.

Berdasarkan data dari situs resmi MK, lima pasangan calon (paslon) dari Pilkada Gorontalo telah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi. Paslon yang mengajukan gugatan antara lain:

  • Ridwan Yasin dan Muksin Badar (Pilkada Gorontalo Utara).
  • Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pilkada Gorontalo Utara).
  • Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku (Pilkada Kota Gorontalo).
  • Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief (Pilkada Pohuwato).
  • Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe (Pilkada Bone Bolango).

Sejauh ini, sebanyak 170 laporan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin malam, 9 Desember 2024.

Tercatat, mayoritas penggugat merupakan pasangan calon bupati dan wali kota yang kalah dalam pemilihan.

Menariknya, hinga Senin malam itu, tidak ada laporan sengketa dari pasangan calon gubernur.

Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi MK, sebanyak 135 laporan berasal dari pemilihan bupati dan 35 lainnya dari pemilihan wali kota.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved