Kamis, 12 Maret 2026

Pengacara Alvin Lim

Alvin Lim, Pengacara Kontroversi Ngaku Punya Anak 9 Naga Ternyata Pernah Dipenjara Karena Kasus KTP

Alvin Lim, Pengacara Kontroversi Ngaku Punya Anak 9 Naga Ternyata Pernah Dipenjara Karena Kasus KTP.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Alvin Lim, Pengacara Kontroversi Ngaku Punya Anak 9 Naga Ternyata Pernah Dipenjara Karena Kasus KTP
IST
Alvin Lim, Pengacara Kontroversi Ngaku Punya Anak 9 Naga Ternyata Pernah Dipenjara Karena Kasus KTP. 

Hotman mengatakan, bahwa saat ini banyak pengacara yang ingin membantu Novi dalam menyelesaikan kasus donasi Agus.

 "Aku akan pikirkan, kan banyak pengacara yang mau jadi pengacara Novi," katanya.

Hotman kemudian menyarankan Novi agar menindaklanjuti soal ucapan Alvin Lim dan melaporkannya ke polisi. 

Kasus Alvin Lim

Selain itu, Alvin Lim diketahui pernah tersangkut kasus pemalsuan dokumen dan divonis penjara.

Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.

Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved