Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum da

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Freepik
GAMBAR HANYA ILUSTRASI -- pemeriksaan saksi kasus korupsi kanal tanggidaa Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloKasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo yang merugikan negara hingga Rp4,59 miliar terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, penyidik sedang mendalami peran kedua pejabat ini.

Terutama peran keduanya dalam persetujuan proyek dan dugaan aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

“Penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatan kedua pejabat ini, khususnya terkait peran mereka dalam persetujuan proyek dan aliran dana yang mengarah kepada pihak tertentu,” ujar Nursurya, Kamis (5/12/2024).

Proyek Kanal Tanggidaa, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun 2022, memiliki pagu anggaran sebesar Rp33 miliar.

Proyek ini bertujuan untuk membangun kanal banjir di kawasan Tanggidaa, dengan panjang 1,7 kilometer yang melintasi beberapa kelurahan di Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo.

Proyek ini dimulai pada Mei 2022 dengan target penyelesaian pada Desember 2022, namun hingga Desember 2024, proyek tersebut belum selesai.

Dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi laporan progres pekerjaan dan pencairan dana yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dana.

Selain adanya dugaan manipulasi laporan progres pekerjaan, ditemukan pula aliran dana sebesar Rp1,739 miliar yang digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat yang tidak berhak, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Modus manipulasi progres pekerjaan menjadi salah satu kunci penyidikan, di mana laporan yang diajukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, termasuk tiga ahli, dan menyita 239 barang bukti, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi.

Penyidik Kejati Gorontalo memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka utama tetap berjalan, sambil membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Penyidikan ini terus berlanjut dengan harapan bisa mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa

Sebelumnya diketahui, setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024). 

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.

Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.

Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.

Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.

Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).

Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.

Ketiga tersangka adalah:

1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo

3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved