Senin, 9 Maret 2026

Berita Viral

Demi Perawatan Kencatikan, Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadinya dengan Berbagai Durasi

DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ditangkap Polres Kudus Jateng atas kasus penyebaran video pornografi.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Demi Perawatan Kencatikan, Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadinya dengan Berbagai Durasi
Istimewa
DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ditangkap Polres Kudus Jateng atas kasus penyebaran video pornografi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak atas dugaan tindak pidana asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi. 

Ironisnya, pemeran perempuan dalam video asusila yang diperjual-belikan DMW merupakan dirinya sendiri yang dibuat bersama beberapa teman prianya, yaitu FJ (25), MAN (24), dan EDN (27).

DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ditangkap Polres Kudus Jateng atas kasus penyebaran video pornografi.

Mahasiswi di perguruan tinggi Jawa Timur ini jadi pemeran perempuan dalam video asusila yang dijualnya sendiri.

Video panas tersebut dijual dalam beragam durasi dengan harga berbeda-beda, keuntungan hasil video panas dipakai untuk biaya perawatan serta judi online. 

Baca juga: Perkelahian Pelajar di Sekolah Ternama Gorontalo, Kepsek Terancam Dipecat dan Siswa Dikeluarkan

Tersangka DMW Buat Video Panas Dibantu 3 Teman Pria

Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan DMW, mahasiswi 24 atas dugaan tindak pidana asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi. 

Ironisnya, pemeran perempuan dalam video asusila yang diperjual-belikan DMW merupakan dirinya sendiri yang dibuat bersama beberapa teman prianya, yaitu FJ (25), MAN (24) dan EDN (27).

Kejadian bermula ketika DMW melakukan tindak asusila dua kali bersama teman prianya yang diketahui dilakukan suka sama suka di sebuah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Aksi tindak asusila DMW yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober direkam oleh teman prianya atas permintaan tersangka. Rekaman kemudian diberikan kepada DMW dengan maksud untuk konsumsi pribadi. 

Keuntungan Jual Video Panas Beragam Durasi untuk Biaya Perawatan dan Judi Online

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik, dan 53 detik diperjualbelikan oleh DMW secara online. 

Di antaranya ditawarkan kepada calon pembeli melalui postingan cuplikan video 5-7 detik di story WhatsApp untuk mengundang penasaran seribuan kontak yang ada di handphonenya.

DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi. Dibanderol mulai dari Rp 50.000 - Rp 500.000 per video tergantung lama durasi video yang diminta. 

Dari hasil penjualan video asusila, DMW mendapatkan keuntungan Rp 4.450.000, digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari dan judi online. 

Baca juga: Jam Tangan Wapres Gibran Rakabuming Raka Curi Perhatian, Kali in Jam Vintage Ngetren di Era 90an

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved