Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Romen Lantu Punya Harta Rp 2,3 Miliar

Rincian data kekayaan itu dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan tanggal 15 Januari 2024.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Harta kekayaan Romen Lantu, pegawai PUPR Provinsi Gorontalo, tersangka korupsi kanal tanggidaa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Romen Lantu rupanya memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.375.000.000.

Rincian data kekayaan itu dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan tanggal 15 Januari 2024.

Romen memiliki tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), seluas masing-masing 128 m2/143 m2 dengan nilai Rp 376 juta. 

Enam aset lainnya berada di Kabupaten Pohuwato dan dua lainnya ada di Kota Gorontalo. 

Selain tanah dan bangunan, Romen memiliki tiga alat transportasi senilai Rp 254 juta masing-masing mobil Honda CR-V tahun 2009, Totoya Yaris tahun 2012 dan Honda Beat tahun 2014.

Harta bergeraknya sebesar Rp 37 juta dan Rp 15,74 hartanya dalam bentuk kas dan setara kas. 

Akumulasi total kekayaan Romen sebesar Rp 2,2 miliar setelah dikurangi hutangnya sebesar Rp 448 juta. 

Jika dilihat dari grafik, paling tinggi kekayaan Romen dilaporkan tahun 2016 senilai Rp 3,25 miliar. 

Hartanya turun sekitar 50 persen di tahun berikutnya. 

Saat itu ia masih menjabat sebagai Kabid Bina Marga Provinsi Gorontalo. 

Namun kini saat menjabat Kabid SDA PUPR Provinsi Gorontalo, ia harus terjerat kasus koruspi Kanal Tanggidaa. 

Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, setelah dilakukan penyidikan oleh Kejati Gorontalo. 

Ketiganya resmi mengenakan rompi merah muda tahanan Kejati, dan sementara mendekam di Lapas Donggala, Kota Gorontalo.

Ada 2 Tersangka Lain

Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.

Selain Romen Lantu, ada Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo dan Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Perlu diketahui, setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024). 

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.

Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.

Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.

Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.

Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).

Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved