Harga Emas
Harga Emas Antam Naik Rp 4 Ribu, Simak Update Lengkap Harga Emas Batangan Hari Ini
Emas Antam kini dijual dengan harga Rp1.470.000 per gram, mengalami kenaikan Rp4.000 dari harga sebelumnya, yakni Rp1.466.000 per gram pada Kamis (14/
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harga emas batangan bersertifikat dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat (15/11/2024).
Emas Antam kini dijual dengan harga Rp1.470.000 per gram, mengalami kenaikan Rp4.000 dari harga sebelumnya, yakni Rp1.466.000 per gram pada Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, harga emas pada Rabu (13/11/2024) mencapai Rp1.477.000 per gram.
Bagi investor atau individu yang berencana membeli emas, memahami detail harga emas batangan PT Antam dalam berbagai ukuran menjadi langkah penting.
Kenapa Membeli Emas dengan Ukuran Lebih Besar Lebih Ekonomis?
Memilih emas batangan dengan ukuran lebih besar dapat menjadi pilihan strategis bagi pembeli.
Harga per gram pada ukuran besar cenderung lebih rendah daripada harga per gram pada ukuran kecil, yang artinya semakin besar ukuran emas yang dibeli, semakin hemat biaya per gramnya.
Ini bisa menjadi strategi investasi yang cerdas, terutama bagi mereka yang ingin mengoptimalkan nilai jual-beli dalam jangka panjang.
Meski PPh yang dikenakan relatif kecil, yaitu 0,25 persen, tetap saja perlu diperhitungkan dalam rencana anggaran.
Membeli emas bukan sekadar memilih ukuran, tetapi juga memerlukan perencanaan keuangan yang matang. Dengan memperhatikan pajak dan ukuran yang tepat, investor dapat memaksimalkan manfaat dari pembelian emas ini.
Pajak PPh diterapkan pada setiap transaksi pembelian emas dengan NPWP, sehingga menjadi faktor tambahan dalam anggaran yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam yang berlaku hari ini, Jumat (15/11/2024):
1 gram: Harga dasar Rp 1.470.000, dan setelah pajak, menjadi Rp 1.473.675.
2 gram: Harga dasar Rp 2.880.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 2.887.200.
3 gram: Harga dasar Rp 4.295.000, dan setelah pajak menjadi Rp 4.305.738.
5 gram: Harga dasar Rp 7.125.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 7.142.813.
10 gram: Harga dasar Rp 14.195.000, dan setelah pajak menjadi Rp 14.230.488.
25 gram: Harga dasar Rp 35.362.000, setelah pajak menjadi Rp 35.450.405.
50 gram: Harga dasar Rp 70.645.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 70.821.613.
100 gram: Harga dasar Rp 141.212.000, dan setelah pajak menjadi Rp 141.565.030.
250 gram: Harga dasar Rp 352.765.000, setelah pajak menjadi Rp 353.646.913.
500 gram: Harga dasar Rp 705.320.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 707.083.300.
1.000 gram (1 kilogram): Harga dasar Rp 1.410.600.000, dan setelah pajak menjadi Rp 1.414.126.500.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.