Selasa, 17 Maret 2026

Berita Viral

Gegara Gagal Nyaleg, Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa karena Jadi Kurir

Gara-gara gagal nyaleg, seorang pria asal Aceh ini dituntut hukuman mati oleh jaksa. Ia diketahui sering menyelundupkan

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gegara Gagal Nyaleg, Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa karena Jadi Kurir
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Mantan caleg asal Aceh dituntut hukuman mati setelah jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (14/11/2024) dalam sidang di PN Kalianda Lampung Selatan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gara-gara gagal nyaleg, seorang pria asal Aceh ini dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Ia diketahui menyelundupkan sabu seberat 70 Kilogram (Kg).

Hal ini dia lakukan karena terdesak oleh utang.

Ia memiliki utang sebanyak 280 juta saat dirinya menjadi caleg.

Uang tersebut dia pergunakan untuk melakukan kampanye pada saat perhelatan pemilu kemarin.

Namun, nasib keberuntungan berpihak padanya.

Pria yang diketahui bernama Sofyan itu tidak lolos menjadi anggota legislatif.

Baca juga: Wanita Cantik Ini Nekat Panjat Tower Listrik Tegangan Tinggi Gara-gara Lupa Minum Obat

Sehingga uang yang dipakainya untuk melakukan kampanye harus dikembalikan.

Ia pun nekat selundupkan 70 Kg sabu.

Kasusnya terbongkar di Lampung Selatan.

Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.

Bahkan Sofyan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang diselenggarakan Kamis (14./11/2024) di PN Kalianda Lampung Selatan. 

Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.

Baca juga: Kronologi Bocah Perempuan Usia 7 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Korban Kekerasan

Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

Dituntut hukuman mati

Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). 

Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron. 

Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Baca juga: Momen Presiden Prabowo Beri Hormat saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Istana Palacio Peru

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu. 

Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.

Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi). 

Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.

Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. 

Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.

"Dasar kami karena kemanusiaan. Sebenarnya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya, Asnawi. Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal, ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lainnya di Palembang. 

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama, narkotika juga. Barangnya sabu juga. BB (barang bukti)-nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami (mengajukan pleidoi)," tambahnya.

Selain itu, terus Hefzoni, pembelaan juga karena alasan keluarga. 

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga. Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar utang-utangnya saat nyaleg kemarin. Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," beber Hefzoni.

Dalam sidang sebelumnya, Sofyan mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta. 

Uang itu digunakan untuk mendanai kampanye.

Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang. 

Selain kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buron.

Jaringan Malaysia

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu. 

Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.

Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 70 kg. 

Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024.

Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5). 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Caleg Gagal Jadi Kurir Demi Bayar Utang Kampanye Rp 280 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved