Tribun Podcast

KPU Kabupaten Gorontalo: ODGJ Punya Hak Pilih 

Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengatakan tidak ada ketentuan ODGJ dilarang berpartisipasi dalam pemilu.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua bersama host Jefry Potabuga dan Arianto Panambang di Tribun Podcast, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diberikan hak memilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengatakan tidak ada ketentuan ODGJ dilarang berpartisipasi dalam pemilu.

"Pada intinya tidak ada ketentuan orang gila dilarang memilih. Tetap mereka punya hak untuk memilih," ungkapnya saat diundang podcast di TribunGorontalo bersama host Jefri Potabuga dan Arianto Panambang, Selasa (5/11/2024).

Meski begitu kata Windarto, ODGJ yang akan memiliki hak memilih berusia 17 tahun dan pernah menikah serta memiliki kartu tanda penduduk.

"Selama dia berumur 17 tahun, kemudian sebelum 17 tahun tapi sudah menikah," bebernya.

Undang-Undang Pemilu, kata Windarto, telah menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus memfasilitasi para disabilitas.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo disebut akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi itu.

Sehingga saat hari pencoblosan para ODGJ wajib didampingi.

"Mekanismenya tetap sama siapa yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan," jelasnya.

Namun ada pengecualian jika ODGJ bersangkutan dikatakan tidak bisa memilih oleh dokter spesialis.

"Nanti kalau menurut dokter spesialis jiwa dia memang tidak bisa maka itu akan menjadi dasar kami untuk tidak memberikan hak pilih," terangnya.

Selain itu, kondisi tersebut membuat para penyelenggara pemilu, baik KPU, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas terkait lainnya dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Owner Ebudo Handbody Markalak Ditahan Kejari – BBM Campur Air di SPBU Marisa

Pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain:

1. Mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.

2. Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.

3. Kemudian bagi pemilih disabilitas mental yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. 

4.Pendamping pemilih disabilitas mental bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.

 

Yuk Tonton Selengkapnya Wawancara Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo di Sini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved