Berita Nasional
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 19,86 Kg Sabu di Perairan Aceh Tamiang
Operasi yang sukses ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Bea-Cukai-Langsa-Sulaiman-tengah-bersama-Forkopimda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19,86 kilogram di perairan Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2024 lalu.
Operasi yang sukses ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Subdirektorat Patroli Laut Dit.
P2, serta PSO BC Tanjung Balai Karimun. Dengan kekuatan penuh, operasi ini menyisir jalur perairan yang dicurigai kerap menjadi lintasan penyelundupan narkotika.
Baca juga: Bobol Dua Konter Ponsel, Seorang Pemuda Gasak HP dan Uang Jutaan untuk Dugem dan Judi Slot
Hasil dari penindakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Bea Cukai Langsa, Silaiman, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Langsa pada Selasa, 5 November 2024.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen Bea Cukai dalam memerangi penyelundupan narkotika.
"Dengan menggagalkan penyelundupan sabu sebesar 19,86 kilogram ini, kami berharap dapat mencegah dampak buruk narkotika di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya," tegas Silaiman.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat,” tambahnya.
Operasi di laut ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang ditemukan di atas kapal tanpa nama.
Selain ketiga tersangka di kapal, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Tersangka ini ditangkap di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi di Bali Terancam Pecat Setelah Tertangkap Pakai Narkoba di Room Karaoke
Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan intensif akan dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam operasi ilegal ini.
Empat orang yang telah ditangkap diidentifikasi dengan inisial R sebagai pengendali di darat, M yang berperan sebagai tekong kapal penjemput, serta I dan S yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).
Selain para tersangka, barang bukti yang diamankan meliputi 20 bungkus sabu dengan total berat mencapai 19,86 kilogram.