DPRD Provinsi Gorontalo
Nama-nama Ketua hingga Sekretaris Komisi DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029
Struktur komisi DPRD Provinsi Gorontalo dan komposisi nama-nama pimpinannya sudah rampung.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Struktur komisi DPRD Provinsi Gorontalo dan komposisi nama-nama pimpinannya sudah rampung.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-6 dalam rangka pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Jumat (1/11/2024).
Komisi merupakan AKD yang terpisah dari fraksi-fraksi dan badan-badan, seperti badan musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (Bakor), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Secara umum, komisi-komisi dibentuk dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Hal itu merupakan penjabaran dari fungsi anggota DPRD itu sendiri meliputi, fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran.
10 Fungsi Komisi DPRD Provinsi Gorontalo
1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menerima,menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
3. Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan keputusan DPRD.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksana peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
5. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD.
6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
7. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
8. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup dalam bidang masing-masing.
9. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Provinsi-Gorontalo-119.jpg)