UMP Gorontalo
UMP Gorontalo Diduga Naik Tahun 2025, Begini Kata Dewan Pengupahan
Upah minimum Provinsi (UMP) Gorontalo diduga bakal mengalami kenaikan di tahun 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Upah minimum Provinsi (UMP) Gorontalo diduga bakal mengalami kenaikan di tahun 2025.
Saat ini Dewan Pengupahan Gorontalo tengah menyusun rekomendasi UMP kepada Gubernur Gorontalo.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP dilakukan setiap tanggal 21 November.
"Untuk menetapkan UMP, tahapannya itu dilakukan melalui serap aspirasi atau rapat Dewan Pengupahan," ujar Yodi Panto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNS) Gorontalo, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (1/11/2024).
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pakar, akademisi, unsur pemerintahan, dan pihak terkait lainnya.

Hasil pleno dari Dewan Pengupahan ini nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Gorontalo.
UMP yang ditetapkan akan berlaku selama satu tahun dimulai sejak Januari 2025.
Sekretaris Dewan Pengupahan Gorontalo ini menyebut UMP setiap tahun meningkat jika melihat persentase UMP tahun sebelumnya.
"Tetapi berapa besaran kenaikan itu, nanti melihat hasil angka formula dari pemerintah pusat," tukasnya.
Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung UMP adalah data yang diterbitkan oleh BPS, yakni pertumbuhan ekonomi (PE) dan inflasi (I).
Angka besaran UMP merupakan hasil formulasi indeks tertentu (koefisien alfa).
"Angkanya itu 0 - 0,30 persen, dan itu bersumber dari kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan," pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.