Kabar Artis

Alasan Risky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan 'Belum Memiliki Buku Nikah'

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Tangkap Layar
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).(Instagram/Rizky Febian) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini memastikan bahwa pernikahan mereka telah sah secara agama. Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

 “Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam press release-nya, Rabu (30/10/2024).

Markus mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau Itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis, namun, Markus tak menjelaskan detail permasalahan teknis tersebut.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Markus.

Baca juga: Rizky Febiani dan Mahalini Ajukan Pemohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Markus lalu menyampaikan bahwa Rizky Febian sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Markus menilai mengurus permohonan itsbat nikah adalah hal yang wajar. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutur Markus.

Sebelumnya diberitakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum sah secara hukum negara.

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah di PA Jakarta Selatan.

Taslimah mengungkap bahwa Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Baca juga: Pernikahan Artis Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Tak Terdaftar di KUA, Ini Langkah yang Ditempuh

Namun, ia tidak menjawab secara gamblang apakah selama ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan agama atau pernikahan siri. Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin (4/11/2024). Jika pernikahan mereka sudah tercatat resmi di negara melalui hasil sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut maka Mahalini dan Rizky bisa melampirkannya ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk mendapatkan buku nikah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Pastikan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2024/10/30/222744666/kuasa-hukum-pastikan-pernikahan-rizky-febian-dan-mahalini-sah-secara-agama.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved