Berita Nasional

Sidang Praperadilan Gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Gara-gara KPK Tak Hadir

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, enam orang langsung ditahan, sementara Sahbirin Noor belum ditahan karena tidak termasuk pihak yang terjaring da

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNNEWS
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada hari ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penundaan terpaksa dilakukan untuk sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Mestinya, sidang tersebut digelar hari ini, Senin (28/10/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Informasi yang didapatkan TribunGorontalo.com, penundaan terjadi gara-gara ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah tersebut sebagai termohon dalam kasus ini, sehingga kehadirannya sangat krusial. 

Namun, mereka rupanya menyurati pihak pengadilan memberitahu ketidakhadiran mereka. 

"Hari ini termohon KPK menyampaikan surat kepada hakim praperadilan, memberitahukan bahwa mereka belum bisa hadir," ujar Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Djuyamto menyebutkan bahwa sidang praperadilan Sahbirin Noor, yang dikenal dengan julukan Paman Birin, dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) mendatang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan alasan mengenai ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK di sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Tessa, tim hukum KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan materi yang akan disampaikan dalam sidang.

"Hari ini, Tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir di sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor) karena sedang melakukan koordinasi untuk mempersiapkan materi sidang," jelas Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa KPK telah mengirim surat resmi kepada hakim di PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang tersebut.

Meski demikian, Tessa menekankan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.

"Kami pastikan KPK siap menghadapi praperadilan ini, karena kami yakin semua prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar saat menetapkan pihak terkait sebagai tersangka," ujar Tessa.

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan kategori perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara ini akan disidangkan oleh hakim tunggal Afrizal Hady, dengan Komar sebagai panitera pengganti.

Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan sumber dana dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

• Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)

• Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen)

• Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus penerima dana/fee)

• Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

• Sugeng Wahyudi (swasta)

• Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari pengaturan proyek, dengan nominal mencapai Rp 1 miliar.

Dana sebesar Rp 1 miliar ini diduga berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, kolam renang, serta Gedung Samsat.

KPK juga menduga Sahbirin Noor memperoleh fee tambahan sebesar 500 dolar Amerika Serikat dari proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Atas kasus ini, Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sugeng dan Andi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, enam orang langsung ditahan, sementara Sahbirin Noor belum ditahan karena tidak termasuk pihak yang terjaring dalam OTT.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved