Pilkada Kabupaten Gorontalo
KPU Kabupaten Gorontalo Sebut Identitas Kependudukan Digital Bisa Jadi Syarat untuk Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPU-Kabupaten-Gorontalo-menghadiri-rapat-Forkopimda-yang-berlangsung-di-ruang-Madina.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih.
"Namun Kartu Keluarga (KK) sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih," ungkap Plh juga Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Agustian A Bilondatu, Kamis (24/10/2024).
Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di ruang Madina, Agustina didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian U Mustapa.
Hadri pula Penjabat Sementara Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe.
Selain itu ia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Termasuk saat ini KPU dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dimulai sejak 22 September hingga 28 Oktober nanti.
"Kami sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dimulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024," jelasnya.
Baca juga: Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid Tak Hadir saat Debat, KPU Kota Gorontalo: Tidak Mengurangi Hikmat
Kata ia DPTb sendiri mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas.
Agustina menegaskan bahwa jika ada permasalahan terkait data pemilih, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada PPK atau PPS di wilayah domisili mereka.
Sementara KPU juga telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap ini akan digunakan untuk menginput hasil perhitungan suara.
"Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count," jelasnya.
Sementara, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilakukan untuk mendukung jalannya Pilkada 2024. (Adv)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya