Prabowo dan Gibran
Update Terbaru PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan, Prabowo-Gibran Tetap Sah Sebagai Presiden & Wapres
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan putusan gugatan PDIP melawan KPU RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawpres.
TRIBUNGORONTALO.COM-Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Deddy Sitorus menjelaskan, alasan partainya tak mengirim kader dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya karena masih ada gugatan soal Peraturan KPU mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebaga cawapres.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan putusan gugatan PDIP melawan KPU RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawpres. Putusan akan di bacakan pada hari ini 24 Oktober 2024.
Gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan hasil Pemilu 2024.
Keputusan ini disampaikan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP "tidak diterima" dan meminta partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.
Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat. Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo dan Gibran. Mereka kini telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
PDIP, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.
Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran dicabut dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan, Prabowo-Gibran Tetap Sah Sebagai Presiden & Wapres, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/24/breaking-news-ptun-tolak-gugatan-pdi-perjuangan-prabowo-gibran-tetap-sah-sebagai-presiden-wapres.
Update Terbaru PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan
Prabowo-Gibran Tetap Sah Sebagai Presiden & Wapres
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
TribunGorontalo.com
Penampilan Anggun Selvi Ananda, Dampingi Gibran Rakabuming Raka pada Saat Pelantikan Wapres |
![]() |
---|
Megawati dan Mahfud MD Tidak Akan Hadir di Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Saksikan Live Streaming Siaran Langsung Hari Ini Pelantikan Presiden dan Wapres, Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri tak Akan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden, Undangan Sudah Dikirim |
![]() |
---|
Cagub Jawa Timur Khofifah Mengaku Belum Terima Undangan Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.