Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 246 Kurikulum Merdeka: Rajin Berlatih, Soal Esai
Dalam buku PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246 tersebut terdapat Rajin Berlatih, siswa diminta mengerjakan soal esai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/buku-PAI-Kelas-8-Kurikulum-Merdeka-halaman-76.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut soal dan kunci jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246.
Dalam buku PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246 tersebut terdapat Rajin Berlatih.
Di Rajin Berlatih tersebut siswa diminta mengerjakan soal esai.
Kunci jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246 dalam artikel ini hanya sebagai referensi orang tua untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Maka dari itu, sebelum mencocokkan dengan kunci jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 246 ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 243 Kurikulum Merdeka: Rajin Berlatih, Soal Pilihan Ganda
Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 246
1. Perhatikan narasi berikut!
Di dalam bahasa Indonesia, kata hutang piutang digunakan secara luas. Sedangkan di dalam bahasa Arab ada hutang piutang dayn dan qarḍ . Apakah perbedaan dua istilah tersebut?
Jawaban:
Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qarḍ.
Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah, dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.
Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pijnam meminjam.
2. Perhatikan narasi berikut!
Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah transaksi tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya.
Islam kemudian mengatur berbagai transaksi itu dalam fikih muamalah. Mengapa transaksi-transaksi itu perlu diatur dalam fikih muamalah?
Jawaban: