Viral Nasional
3 Hakim Ditangkap Kejagung Gara-gara Diduga Terima Suap, Dana Rp 20 Miliar Disita
Sebelumnya, ketiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan hukum. Sebagai informasi, bahwa Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuha
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosok-3-Hakim-Dipecat-karena-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur-Dapat-Uang-Pensiun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, ketiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan hukum. Sebagai informasi, bahwa Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya.
Ronald mestinya divonis bersalah karena menganiaya kekasihnya hingga tewas, namun dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar bahwa dari penggeledahan sejumlah lokasi, pihaknya menyita dana sebesar Rp20 miliar.
Adapun penangkapan terhadap tiga hakim ini gara-gara mereka diduga disuap oleh pengacara bernama Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.
Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31), telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.
Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Berikut profil Gregorius Ronald Tannur yang Tribunnewswiki rangkum:
Profil Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald Tannur diketahui menjadi warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia juga diketahui memiliki dua saudara kandung.
Dihimpun dari akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.
Kemudian Ronald pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.
Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.
Seperti pada tahun 2009, Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.
Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.
Begitu selesai, ia bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.
Setelah itu, ia melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.
Kemudian Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.
Ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.
Dua tahun berselang tepatnya pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.
Berdasarkan penulusuran, Ronald yang berumur 31 tahun berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.