Demo Sopir Kontainer

DPRD Janji Tinjau Ulang Pergub Gorontalo soal Waktu Operasional Kontainer

Sebelumnya diketahui, aturan ini diprotes oleh sejumlah sopir kontainer karena dianggap perlu untuk diperbaharui.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
GMaps
Mobil kontainer keluar dari Pelabuhan Gorontalo (2017). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Faisal Hulukati janji akan tinjau ulang aturan waktu operasional kontainer. 

Sebelumnya diketahui, aturan ini diprotes oleh sejumlah sopir kontainer karena dianggap perlu untuk diperbaharui.

Adapun aturan soal waktu operasional ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo nomor 73 tahun 2017 tentang ketentuan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas.

Menurut Faisal, bahwa aturan ini memang harus ditinjau ulang. Sebab diteken pada 8 tahun lalu. Artinya perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

"Saat ini aktifitas masyarakat sudah meningkat, tidak sama lagi kayak dulu," bebernya.

Sebetulnya, Pergub itu kata Faisal dibuat untuk menindaklanjuti sejumlah kejadian kecelakaan, yang terjadi akibat operasional kontainer di jam-jam sibuk.

Faktanya saat ini di Gorontalo, panjang jalan di masih sama seperti dulu, namun aktifitas dan jumlah penduduk terus bertambah. 

Sementara proyek pelebaran jalan masih sangat minim. 

"Namun memang hal ini perlu untuk kita selesaikan bersama-sama," tukasnya. 

Meski secara struktural alat kelengkapan dewan (AKD) belum ada, namun ia merasa tuntutan dari pada supir kontainer perlu sesegera mungkin ditindaklanjuti. 

"Karena ini sektor vital yang menggerakkan ekonomi. Termasuk sektor perdagangan itu akan sangat berpengaruh jika para supir mogok kerja," pungkasnya. 

Penjelasan itu kata Faisal, sebagai bentuk respon atas aksi demonstrasi supir kontainer (16/10) di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo

Ratusan supir mogok kerja dan melakukan sejumlah tuntutan yakni, pertama perubahan jam operasional bongkar muat barang, rute perjalanan dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved