Wakil Rakyat Gorontalo
Pantas Diperebutkan, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai puluhan juta rupiah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai puluhan juta rupiah.
Ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam BAB II, diatur bahwa hak keuangan anggota DPRD berasal dari tiga jenis yakni, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.
Ketentuan hak keuangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Perbub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pembayarannya, istilah gaji diganti menjadi uang refresentasi.
Penghasilan dari anggota DPRD berasal dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Sementara tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut.
Khusus pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja belanja tangga.
Dalam ketentuan pada poin lain, mereka juga akan mendapatkan tunjangan transportasi.

Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menyebut gaji anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai Rp 40 jutaan.
"Gaji mereka (Anggota DPRD Provinsi Gorontalo) itu rata-rata sekitar Rp 40-an juta," beber Sudarman saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (15/10/2024).
Lebih khsusus soal tunjangan, dilakukan pemotongan melalui pajak progresif.
"Dilakukan pemotongan pajak penghasilan dari tunjangan," pungkasnya.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo berdasarkan Gubernur (Perbub) Nomor 34 Tahun 2017.
1. Uang Representasi
a. Ketua DPRDsebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah)
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
c. Anggota DPRD sebesar Rp.2.250.000.- (duajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Uang paket
Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
a. Ketua DPRDsebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.240.000.- (dua ratusempat puluh ribu)
c. Anggota DPRD sebesar Rp225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
3. Tunjangan Jabatan
(Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145 % (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
a. Ketua DPRD sebesar RpA.350.000.-(empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp3.480.000.-(tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
c. Anggota DPRD sebesar Rp.3.262.500.-(tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Baca juga: Baru Sebulan Dilantik, 5 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gadaikan SK, Ada Pinjaman Rp500 Juta
4. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
a. ketua, sebesar Rp.326.250.- (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
b. wakil ketua, sebesar Rp.217.500.-(dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah.
c. sekretaris, sebesar Rp.174.000.-(seratus tujuh pu1uh empat ribu rupiah)
d. anggota, sebesar Rp.130.500.-(seratus tiga puluh ribu limaratus rupiah).
5. Tunjangan Komunikasi Intensif
Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.9.000.000.-(sembilanjuta rupiah).
6. Tunjangan Reses
Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) kali masa sidang dalam 1 tahun.
Tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) setiap kali pelaksanaan reses.
7. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)huruf a dan ayat (3)huruf a sebagai berikut :
a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.11.000.000.-(sebelas juta rupiah) perbulan termasuk pqjak
b. Anggota DPRD sebesar Rp.9.250.000.-(sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan termasuk pajak.
c. Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Dalam Pasal18, Kepada anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) huruf b, sebesar Rp.1O.000.000. (sepuluh juta rupiah) termasuk pajak.
Tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sulyanto Pateda Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029
8. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD,dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun,diberikan uangjasa pengabdian, sebagai berikut :
1. Ketua DPRDsebesar Rp.3.000.000.-(tigajuta rupiah)
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.400.000.-(dua jutaempat ratus ribu rupiah)
3. Anggota DPRD sebesar Rp.2.250.000.-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :
1. Ketua DPRDsebesar Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah)
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah)
3. Anggota DPRD sebesar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :
1. Ketua DPRD sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan jutarupiah)
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.7.200.000.-(tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
3. Anggota DPRD sebesar Rp.6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :
1. Ketua DPRD sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah)
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.9.600.000.-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
3. Anggota DPRD sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah)
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :
1. Ketua DPRD sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah)
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah)
3. Anggota DPRD sebesar Rp.11.250.000.- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
9. Dana Operasional Pimpinan DPRD
Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD,sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah)
b. Wakil ketua DPRD, sebesar Rp.3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
(3) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80 persen (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum, dengan rindan
sebagai berikut :
1. Ketua DPRD sebesar Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah)
2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.880.000.-(dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
b. 20 persen (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasionalnya, dengan rincian sebagai berikut :
1. Ketua DPRD sebesar Rp.1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
2. Wakil Ketua DPRDsebesar Rp.720.000.-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Dalam hal terdapat Slsa dana operasional setelah
pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.