Berita Viral
Tampang Kevin Fabiano Sosok Anggota DPRD Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah Sepatu Disabilitas
Kevin Fabiano sosok anggota DPRD Solo menjadi tersangka korupsi dana hibah sepatu disabilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Anggota-DPRD-Solo-Korupsi-Dana-Hibah-Sepatu-Disabilitas-Usia-Masih-30-Tahun-Negara-Rugi-5-M.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kevin Fabiano sosok anggota DPRD Solo menjadi tersangka korupsi dana hibah sepatu disabilitas.
Kevin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Akibatnya perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
Dilansir dari TribunJatim.com via TribunSolo.com, Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu.
Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023
Ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding.
Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga.
Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA.
Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.
Kerugian negara ditafsir nilainya menyentuh angka Rp 5 miliar. Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar berlangsung.
Profil Kevin Fabiano
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Kevin Fabiano lahir di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 15 September 1994.
Ia kini sudah berusia 30 tahun.
Kevin Fabiano memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Pendidikan (S, Pd).
Sedangkan gelar S2-nya, ia bertitel Magister Olahraga (M.Or.).
Namun, tidak diketahui Kevin Fabiano menyelesaikan pendidikannya dimana karena tidak dilaporkan ke KPU.
Sebelum menjadi politikus, ia berkecimpung di dunia olahraga.
Kevin Fabiano pernah menjadi pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023 .
Kemudian, dia banting setir menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk maju di Pileg 2024.
Ia bertarung di daerah pemilihan 3 Solo.
Kevin Fabiano berhasil duduk di DPRD Solo setelah mengantongi 3.901 suara sah.
Dirinya bersama 44 orang lainnya kemudian dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo periode 2024-2029 di Gedung Graha Paripurna DPRD Solo, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo pada Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diringkus Kejari Jombang
Artinya, Kevin Fabiano baru dilantik 2 bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penahanan Kevin Febiano, secara otomatis akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepadanya.
"Otomatis kalau sudah seperti itu (tersangdung kasus hukum) langsung diberhentikan ya," katanya.
"PAW mestinya, prosesnya nanti dari fraksi PDI-P, nanti akan mengusulkan siapa diusulkan lewat kami. Nanti kami menyiapkan seremonialnya terkait PAW," paparnya.
Dilanjutkan Kikin, proses PAW menunggu Fraksi PDI-P mengusulkan nama penganti Kevin.
"Fraksi nanti yang rapat, suara di bawahnya mas Kevin itu siapa, dari Dapil Banjarsari kalau enggak salah. Kemudian di bawahnya langsung, kalau bersedia, langsung. Kan ada juga yang tidak bersedia, jadi di bawahnya lagi," paparnya.
Menurutnya, PAW di lingkungan DPRD Kota Solo yang disebabkan oleh kasus hukum baru kali ini terjadi.
"PAW di kita biasanya karena meninggal dunia," ujar Kinkin singkat.
Sementara itu, PAW baru bisa dilakukan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD lengkap.
"Harus sudah ada pimpinan definitif dulu, pelantikan pimpinan defiktif, pembentukan alkap (alat kelengkapan), kalau sudah sempurna baru proses PAW yang terakhir," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Anggota DPRD Solo Korupsi Dana Hibah Sepatu Disabilitas, Usia Masih 30 Tahun, Negara Rugi 5 M
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.