Terjerat Kasus Pidana, Komisioner KPU di Gorontalo Terancam Diberhentikan
Menurut anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ophan Hamzah, bahwa anggota komisioner tersebut pastinya akan diproses menggunakan PKPU Nomor 8 tahun 2019.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Provinsi-Gorontalo-Opan-Hamzah-saat-diwawancarai-wartawan-Rabu-9102024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan berhentikan seorang komisioner jika terlibat masalah hukum.
Termasuk seorang anggota KPU Kota Gorontalo yang dilaporkan dalam kasus penipuan. Meski sebetulnya kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan lembaga KPU.
Menurut anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ophan Hamzah, bahwa anggota komisioner tersebut pastinya akan diproses menggunakan PKPU Nomor 8 tahun 2019.
Sebab, sesuai PKPU tersebut setiap komisioner yang terlibat kasus di kepolisian, bisa diproses menggunakan PKPU tersebut.
Secara tegas kata Ophan, bahwa pihaknya bisa saja memberhentikan sementara komisioner KPU Kota Gorontalo tersebut.
"Kita bisa mengambil langkah pemberhentian sementara," katanya.
Namun kata Ophan, pemberhentian itu bisa saja dilakukan jika statusnya dalam kasus itu adalah terdakwa.
"Jika dinyatakan terdakwa didalam kasus tindak pidana yang dirancam hukuman lima tahun penjara atau lebih," tambahnya
Hal ini juga disampaikan Opan setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggeruduk kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu 09 Oktober 2024.
Salah satu tuntutannya adalah meminta sikap KPU Provinsi Gorontalo soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu anggota KPU di Kota Gorontalo.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota penyelenggara Pilkada 2024, JG dilaporkan oleh pariyem ke Polres Gorontalo atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pariyem mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta akibat penipuan tersebut. Merasa dirugikan, Pariyem pun melaporkan JY ke Polres Gorontalo dengan tuduhan penipuan.
Namun JY membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pelapor salah sasaran.
"Seharusnya yang dilaporkan adalah Nana dan Dela. Karena saya adalah korban juga," ungkapnya dalam wawancara pada Selasa, 8 Oktober 2024. (*)