Gorontalo Terkini
7 Parpol di Kota Gorontalo Terima Dana Rp 3,2 Miliar Selama 5 Tahun
Pemberian dana hibah ini didasarkan pada regulasi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Permendagri No 78 Tahun 2020 yang memperbarui atura
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengalokasikan dana hibah untuk tujuh partai politik (parpol) pemenang Pemilu di daerah tersebut, Rabu (9/10/2024).
Pemberian dana hibah ini didasarkan pada regulasi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Permendagri No 78 Tahun 2020 yang memperbarui aturan Permendagri No 36 Tahun 2018 terkait tata cara penghitungan dan penganggaran dana hibah parpol.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, besaran dana hibah dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing parpol.
"Kita masih pakai acuan yang sama untuk besarannya, yakni satu suara Rp 6.141," ungkap Iskandar.
Saat ini, DPRD Kota Gorontalo terdiri dari 30 kursi yang tersebar di tujuh parpol.
Meski formula alokasi dana untuk tujuh parpol ini hampir sama dengan periode sebelumnya, ada satu perubahan, yakni Partai Hanura digantikan oleh Partai Nasdem.
Dengan dasar perhitungan Rp 6.141 per suara, total dana hibah yang diterima oleh semua parpol untuk tahun ini mencapai Rp 645.441.910.
Secara keseluruhan, dalam satu periode lima tahun, alokasi dana hibah yang diberikan kepada parpol akan mencapai Rp 3,22 miliar.
Iskandar juga menjelaskan bahwa jumlah alokasi untuk satu suara di Kota Gorontalo tidak jauh berbeda dengan daerah lain.
"Jumlah alokasi untuk satu suara sepertinya hampir sama dengan daerah lainnya di Kota Gorontalo," tambahnya.
Sebelumnya, sempat ada usulan untuk mengubah besaran alokasi dana hibah, namun hal tersebut tidak disetujui oleh pemerintah Provinsi Gorontalo.
Untuk tahun 2024, pencairan dana hibah ini akan dilakukan dalam dua tahap, yang mencakup dana hibah bagi parpol pemenang dari periode sebelumnya dan periode saat ini.
Ini merupakan kebijakan yang diterapkan untuk memastikan kesinambungan pendanaan bagi parpol dalam menjalankan aktivitasnya selama masa jabatan mereka.
Dengan adanya dana hibah ini, pemerintah Kota Gorontalo berharap agar parpol dapat memanfaatkannya secara optimal, transparan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah daftar tujuh parpol penerima dana hibah beserta jumlah suara dan nilai dana yang diterima setiap 12 bulan dalam lima tahun:
Golkar: Rp 705.447.375
PPP: Rp 651.805.740
Nasdem: Rp 441.895.655
Demokrat: Rp 388.663.890
Gerindra: Rp 370.517.235
PDI Perjuangan: Rp 335.974.110
PAN: Rp 332.903.610
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-10-09_Kantor-Kesbangpol-Kota-Gorontalo-Jalan-Selayar.jpg)