Pilkada Kota Gorontalo
Bawaslu Kota Gorontalo Ingatkan Paslon Pilkada Jangan Kampanye Malam Hari
Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pasangan calon (paslon) mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan berkampanye di malam hari.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo semakin gencar melakukan pengawasan selama masa kampanye Pilkada 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pasangan calon (paslon) mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan berkampanye di malam hari.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan patroli, terutama pada malam hari.
"Kami menyisir wilayah untuk memastikan tidak ada paslon yang melakukan kampanye di luar jam yang telah ditetapkan," ujar Sukrin kepada TribunGorontalo.com, usai memantau kampanye salah satu paslon Pilwako pada Jumat (4/10/2024).
Patroli malam hari ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait kampanye Pilkada 2024.
"Berdasarkan STTP, batas waktu kampanye adalah pukul 17.30 Wita, atau setengah enam sore," jelas Sukrin.
Ia menegaskan bahwa larangan kampanye di malam hari sudah disepakati oleh seluruh paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Kota Gorontalo, dan Bawaslu akan terus memastikan bahwa aturan ini dipatuhi.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya terbatas pada Pilkada Kota Gorontalo, tetapi juga mencakup Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo.
"Pengawasan kami juga mencakup Pilgub. Seluruh kontestasi Pilkada, baik Pilwako maupun Pilgub, berada dalam pengawasan kami," kata Sukrin, menegaskan peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu.
Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024, sudah 10 hari berlalu, dan Bawaslu terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelanggaran kampanye tidak terjadi.
"Kami rutin berkoordinasi dengan seluruh tim paslon. Jika ada potensi pelanggaran, kami segera memberikan peringatan dini," kata Sukrin.
Koordinasi ini, lanjut Sukrin, merupakan bagian dari upaya preventif agar tim paslon yang berpotensi melanggar aturan dapat segera melakukan koreksi.
"Dengan adanya upaya ini, kami berharap proses Pilkada dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan aturan," pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.