Pilkada Gorontalo

BREAKING NEWS Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo untuk Pilkada 2024

Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Gorontalo ini menjadi sorotan publik, dihadiri oleh para pasangan calon, tim sukses, perwakilan partai

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pada Pilkada 2024, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada Senin (23/9/2024).

Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Gorontalo ini menjadi sorotan publik, dihadiri oleh para pasangan calon, tim sukses, perwakilan partai politik, serta masyarakat yang antusias menyaksikan momen penting tersebut.

Proses pengundian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketentuan tersebut telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 untuk memperkuat regulasi pencalonan di Pilkada 2024.

Inilah Hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2024:

Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dipersiapkan dengan matang, termasuk proses pengundian nomor urut pasangan calon yang berlangsung lancar.

“Kami di KPU sudah melakukan persiapan dengan maksimal, terutama untuk pengundian nomor urut ini. Semua tahapan kami jalankan sesuai aturan dan prosedur yang ada,” ungkap Windarto.

Lebih lanjut, Windarto juga menjelaskan bahwa tahapan berikutnya, yakni masa kampanye, akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.

"Kami sudah menetapkan SK KPU terkait dengan zona kampanye dan jadwalnya. Kami juga sudah berdiskusi dengan tim LO masing-masing pasangan calon," jelasnya.

Windarto menekankan bahwa pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo untuk menentukan lokasi kampanye.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Pemda terkait zona kampanye, dan mereka segera merespon surat kami," ujarnya.

Namun, ada beberapa pembatasan terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

“Pada intinya, semua wilayah bisa digunakan untuk kampanye, tetapi ada zona larangan, misalnya di sekitar fasilitas negara seperti gedung pemerintahan, serta beberapa area publik tertentu seperti pohon dan trotoar,” tambah Windarto.

Selain itu, ada juga aturan ketat terkait pemasangan iklan kampanye. Windarto menjelaskan bahwa beberapa lokasi di Kabupaten Gorontalo tidak diperbolehkan untuk dipasangi atribut kampanye, terutama di area strategis.

"Zona larangan pemasangan iklan mencakup area dari Bundaran Air Mancur hingga Jembatan Polres. Kami berharap semua pasangan calon mematuhi aturan ini," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved