Viral Lokal
Fikar Kadir Pemuda Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara usai Bacok Iparnya
Fikar Kadir (28) alias Piki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Fikar Kadir (28) alias Piki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Piki terjerat pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Diketahui, Piki membacok iparnya menggunakan sebilah parang berukuran 40,5 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter.
Polres Bone Bolango mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan kendaraan roda dua tanpa plat nomor.
Sebilah parang digunakan tersangka untuk membacok korban, dan motor kendaraan yang digunakan menuju tempat korban.
Kronologi
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Desa Longalo, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengatakan insiden terjadi pada 9 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita.
Fikar Kadir merupakan warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Piki diduga kesal karena ibu kandungya, Emi Abas, dicaci oleh Yusuf Matuna.
Yusuf adalah anak mantu dari Emi Abas atau ipar dari Fikar.
"Saat itu korban Yusuf bercekcok dengan Emi. Yusuf lalu melempari ibu kandung tersangka atau Emi ini dengan ikan mentah," ungkap Alli kepada wartawan, Selasa (17/8/2024).
"Menurut keterangan Emi, saat itu korban Yusuf atau korban ini dalam keadaan mabuk dan melempari ikan mentah yang habis dibeli dari lapak. Karena katanya merasa sering dibebani tanggungan keluarga," tambahnya.
Tak terima dilempari ikan mentah, Emi lalu menampar Yusuf sebanyak satu kali.
"Yusuf langsung membalas dengan menjambak rambut ibu mantunya sendiri, sambil berteriak keras dan memaki mengeluarkan kata kasar," tutur Kapolres.
Setelah itu Yusuf langsung meninggalkan rumah dan menuju ke Desa Longalo,
Kejadian itu lantas sampai ke telinga Fikar. Mendengar ibunya dianiaya, Fikar langsung menuju Desa Longalo, Kecamatan Bulango Selatan.
"Piki mengajak adiknya Nando pergi ke Desa Longalo membeli rokok, dalam perjalanan mereka melihat korban," jelasnya.
"Tersangka menanyakan kepada korban Yusuf apa maksud memaki ibu kandungnya. Kemudian tersangka dan korban sambil bercekcok mulut dan tidak lama korban langsung bersiap untuk memukul pelaku," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Juru Parkir Kawasan Universitas Negeri Gorontalo Diduga Rekam Mahasiswi di Toilet
Sesaat sebelum korban Yusuf melayangkan pukulan, tersangka lebih dahulu mengeluarkan sebilah parang. Fikar melayangkan parang ke leher sebelah kiri Yusuf.
"Dibacok sebanyak satu kali dan korban terbanting, pelaku lalu langsung lari dan meninggalkan TKP," ujarnya.
Polres Bone Bolango lalu mendapatkan laporan tindak pidana penganiayaan.
Team Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango pun berhasil mengamankan tersangka.
"Pada saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan serta disaksikan oleh masyarakat," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.