Perundungan di SMK Gorontalo

MUI Gorontalo Minta Pemerintah Sanksi Kepsek SMKN 1 Gorontalo soal Dugaan Perundungan di Sekolah

Dugaan perundungan di SMKN 1 Gorontalo mendapatkan respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
MUI Gorontalo menanggapi kasus dugaan perundungan di SMK Negeri 1 Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dugaan perundungan di SMKN 1 Gorontalo mendapatkan respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI Provinsi Gorontalo meminta pemerintah memberi sanksi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Gorontalo, Sumitro Panto.

Hal itu disampaikan langsung Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid saat ditemui TribunGorontalo.com, Kamis (12/9/2024).

Ia juga mendesak pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan di SMKN 1 Gorontalo

"Dan memberi sanksi kepada semua pihak yang lalai, terutama kepala sekolah," ungkapnya.

Menurutnya, terduga pelaku perundungan harus mendapatkan hukuman setimpal. 

"Mengawal  proses hukum agar setiap yang bersalah diberi hukuman yang setimpal," ucapnya.

Pendapat serupa dilontarkan Ketua MUI Kota Gorontalo, Abdul Muin Mooduoto

Ia  meminta pihak kepolisian serius menindaklanjuti kasus dugaan perundungan di SMKN 1 Gorontalo

"Supaya anak-anak ini tidak mengulangi (perbuatannya) lagi ," tutur Abdul.

Abdul Muin menyebut perundungan bisa merusak masa depan generasi muda di Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Dugaan Perundungan Siswa SMKN 1 Gorontalo, Orang Tua Ungkap Anaknya Dipaksa Minum Miras

Orang Tua Korban Minta Pertanggungjawaban

AR, siswa SMK Negeri 1 Gorontalo terbaring lemah pasca tak sadarkan diri akibat di bawah pengaruh miras
AR, siswa SMK Negeri 1 Gorontalo terbaring lemah pasca tak sadarkan diri akibat di bawah pengaruh miras (TribunGorontalo.com/Arianto)

Orang tua korban dugaan perundungan di SMK Negeri 1 Gorontalo meminta pertanggungjawaban pihak sekolah.

MG mempertanyakan siswa bisa membawa minuman keras (miras) saat kegiatan belajar mengajar.

"Saya meminta agar pihak sekolah bertanggung jawab atas kejadian ini," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved