CPNS 2024

Tes Seleksi CPNS 2024 Segera Dilaksanakan, Simak Tata Tertib Saat Mengikuti CAT BKN

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 diketahui berakhir pada 10 September. Sementara instansi Kemenag dan Kemendikbud selesai pada 14 September.

Editor: Fadri Kidjab
TWITTER BKN
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 segera dilaksanakan.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 diketahui berakhir pada 10 September 2024 setelah diperpanjang. Sementara instansi Kemenag dan Kemendikbud selesai pada 14 September 2024.

Para peserta seleksi CPNS bakal menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara.

Semua peserta wajib mematuri aturan selama proses seleksi CPNS 2024 berlangsung.

Simak Tata Tertib CAT CPNS 2024 sebagai berikut:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved