Selasa, 10 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Update Kasus Penipuan Proyek Fiktif Gorontalo Utara: 7 Korban Rugi Rp 18 M, Tersangka Bisa Bertambah

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN dan menyoroti pentingnya disiplin dalam lingkungan kerja serta

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Update Kasus Penipuan Proyek Fiktif Gorontalo Utara: 7 Korban Rugi Rp 18 M, Tersangka Bisa Bertambah
Foto/Arianto
Penum Subbid Penmas Bidang Humas, Kompol Heny M Rahayu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak tujuh korban penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gorontalo Utara telah resmi melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp18 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah seiring perkembangan kasus.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, melalui Penum Subbid Penmas Bidang Humas, Kompol Heny M. Rahayu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (7/9/2024).

"Para korban melapor secara kolektif ke Polda Gorontalo. Kerugian yang dialami mereka mencapai Rp18 miliar, dan kemungkinan jumlah ini bisa bertambah," jelas Heny.

Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo segera melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bukti dan saksi.

Dalam proses penyidikan, terduga pelaku bernama Yusmaliana Olii alias Nana telah diundang untuk memberikan keterangan.

"Setelah diundang dan diperiksa, terbukti bahwa Nana melakukan tindakan pidana penipuan. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Heny.

Heny juga menambahkan bahwa kemungkinan tersangka lain dapat muncul seiring dengan perkembangan kasus. "Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa bertambah tergantung pada hasil penyidikan," tambahnya.

Yusmaliana Olii alias Nana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 3 September 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol.

Desmont Harjendro pada Rabu (4/9/2024). "Ya, pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kasus ini sudah berlangsung selama lima bulan di Polda Gorontalo. Selain penetapan tersangka, Nana juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gorontalo Utara.

Kepala Dinas Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan pelanggaran disiplin.

"Pemecatan ini terkait dengan ketidakhadiran Nana yang tidak masuk kerja sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024, sekitar 8 bulan lamanya," jelas Kadis Felmy.

Selama periode tersebut, Nana hanya hadir tiga kali, yaitu pada bulan Januari dan Februari.

Meskipun tidak aktif bekerja, Nana tetap menerima gaji buta sebesar Rp4 juta selama 8 bulan tersebut.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN dan menyoroti pentingnya disiplin dalam lingkungan kerja serta transparansi dalam proses hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved