Periahan Menurut Islam

Pandangan Allah Tentang Mahar Yang Menjadi Harga Seorang "Wanita"

Pernikahan bukanlah hal yang asing lagi bagi kita, bahkan sekarang banyak sekali orang yang melaksanakan pernikahan.

Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar
Maskawin 

TRIBUNGORONTALO.COM- Pernikahan bukanlah hal yang asing lagi bagi kita, bahkan sekarang banyak sekali orang yang melaksanakan pernikahan, baik yang muda maupun  yang sudah lanjut usia.

Sebelum sah nya ikatan perkawinan, ada mahar yang harus diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. 

Bisa juga mahar diberikan dan diucapkan pada saat dilangsungkannya ijab kabul antara mempelai pria dengan wali nikah calon mempelai wanita.

Dalam Islam bahwa benar mewajibkan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam pernikahan.

Dalam Islam, mahar bukanlah 'harga' dari seorang wanita yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah jual beli wanita.

Selain wujud nyata keseriusan laki-laki yang hendak menikahi wanita pujaanya. Hal ini juga menjadi bukti Islam sangat memuliakan wanita.


Maka dari itu, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif bahkan ada yang berpendapat bahawa ia disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat.

Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya agar tidak berlebihan di dalam menentukan besarnya mahar.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi para pemuda yang bermaksud untuk menikah, karena mempersulit pernikahan akan berdampak negatif bagi mereka yang sudah memiliki keinginan menggebu-gebu untuk menjalankannya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda,

خيرهن أيسرهن صداقا

“Sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya.” (HR. Ibn Hibban).

Kemudian barang pemberian (mahar) menjadi hak milik sang istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWAT dan sunnah Rasul-NYA.

Adapun firman Allah yang dimaksud adalah:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved